Polres Pematang Siantar Amankan Pemilik Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani.
2 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Terduga Pemilik sabu tersebut inisial RA (21) warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Menjelaskan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB Personil sat narkoba polres pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap RA sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO dipinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kirinya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna biru dari dalam dashboard sepedamotor sebelah kiri.
Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku RA mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial A di daerah Beringin (dalam lidik).
Adanya pengakuannya tersebut RA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap RA sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,
(Hasudungan Purba)
