Dituding ‘Orang Luar’ Saat Aksi Damai, DPP ABJI Tunjukkan Legalitas dan Eksistensi DPD Gresik; Dugaan Provokasi Berujung Laporan ke Propam Polda Jatim
3 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Aksi damai yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Selain diwarnai ketegangan di lapangan, muncul pula narasi yang menyebut peserta aksi sebagai “orang luar” yang dinilai tidak memiliki kepentingan di wilayah tersebut. Lebih dari itu, peristiwa ini memunculkan sorotan tajam terkait dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oknum mengatasnamakan LSM, serta perlindungan atas hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Narasi yang menyebut peserta aksi sebagai pihak luar justru mendapat bantahan tegas dari ABJI. Organisasi yang berkantor pusat di Surabaya itu menegaskan memiliki kepengurusan resmi di Kabupaten Gresik melalui DPD ABJI yang telah berdiri dan menjalankan aktivitas secara terbuka dan sah.
Menurut keterangan peserta aksi, ketegangan bermula saat muncul tiga orang yang mengatasnamakan aliansi LSM dan wartawan. Ketiganya diduga melontarkan pernyataan yang memancing emosi massa dan berusaha mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Situasi yang semula kondusif perlahan memanas, dan adu argumen tak terhindarkan. Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan provokasi, tetapi juga respons aparat keamanan yang dinilai tidak cukup efektif mencegah eskalasi ketegangan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan. Namun muncul pihak-pihak yang diduga berusaha mengalihkan fokus perjuangan dengan cara memancing emosi massa. Yang kami sesalkan, semua itu terjadi di depan aparat yang sedang melakukan pengamanan,” ujar salah satu peserta aksi, Rabu (24/06/26).
Presiden DPP ABJI, Suliono, S.H., menegaskan bahwa tudingan sebagai “orang luar” tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum tidak dibatasi oleh batas wilayah administrasi, selama dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang mengatakan kami orang luar, kami mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. DPD ABJI Kabupaten Gresik berdiri secara resmi, memiliki sekretariat, kepengurusan, dan aktif melakukan kegiatan sosial serta pengawasan kebijakan publik,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Kamis (25/06/26).


Untuk membuktikan keabsahan eksistensinya, ABJI menunjukkan dokumen legalitas, antara lain Surat Nomor: 001/DPD/GRSK/ABJI/VI/2026 yang disampaikan kepada instansi terkait, serta Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Nomor AHU-0002432.AH.01.07.TAHUN 2026 dari Kementerian Hukum RI. Dokumen ini membuktikan bahwa ABJI adalah organisasi berbadan hukum dengan struktur yang jelas dari pusat hingga daerah.
Dalam aksi tersebut, ABJI menyampaikan tuntutan terkait pengawasan penggunaan Dana Desa, bantuan pemerintah, program TPS3R, bantuan permukiman, dan pekerjaan fisik bersumber anggaran negara. Hal ini didasari hasil investigasi lapangan yang bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Namun, ketegangan yang terjadi dinilai telah menggeser fokus utama penyampaian aspirasi tersebut.
Landasan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat dan Tindakan Premanisme
Peristiwa ini mengingatkan kembali pada ketentuan hukum yang melindungi hak warga negara sekaligus mengatur larangan tindakan yang mengganggu ketertiban umum:
Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Mengatur bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan secara damai dan tertib, serta dilindungi hukum sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Larangan Tindakan Premanisme dan Provokasi
- Pasal 335 KUHP: Mengatur tindakan penganiayaan atau perbuatan yang mengganggu ketenangan orang lain, yang dapat diancam dengan pidana penjara.
- Pasal 160 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, dapat dikenai pidana.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pemberantasan Tindakan Premanisme: Secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang mengandalkan kekuasaan fisik, tekanan, atau ancaman untuk mengganggu kepentingan orang lain, kegiatan masyarakat, atau jalannya pemerintahan. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.

Atas peristiwa tersebut, DPP ABJI telah memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, termasuk ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan mencakup dugaan tindakan provokasi dan gangguan terhadap hak penyampaian aspirasi, serta evaluasi pelaksanaan pengamanan yang dinilai belum maksimal. Pihak ABJI juga menyerahkan dokumentasi, rekaman video, dan keterangan saksi sebagai bahan penyelidikan.
“Kami ingin ada kejelasan hukum. Hak kami untuk menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu dengan cara yang tidak terpuji,” tambah Suliono.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama. Masyarakat berhak mengawasi jalannya pemerintahan, sementara pihak yang berwenang wajib melindungi hak tersebut dan menindak tegas setiap tindakan yang bersifat premanisme atau provokasi. Publik menunggu proses hukum berjalan secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak warga negara tetap terjaga. [TeamRedaksi]
