17 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ABJI Soroti Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Lebaniwaras, Ditemukan Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Anggaran

ABJI Soroti Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Lebaniwaras, Ditemukan Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Anggaran

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa dan anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Lebaniwaras menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp837.800.000. Dari jumlah tersebut, anggaran Ketahanan Pangan dialokasikan sebesar Rp167.560.000.

Dalam keterangannya kepada Tim Investigasi ABJI, Kepala Desa Lebaniwaras menjelaskan bahwa anggaran Ketahanan Pangan digunakan untuk pembangunan stand pasar serta pengurukan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rinciannya, sebesar Rp42.800.000 dialokasikan untuk pengurukan lahan KDMP, sedangkan sekitar Rp150.000.000 digunakan untuk pembangunan stand pasar.

Namun, setelah melakukan pengecekan langsung di lokasi, Tim Investigasi ABJI menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan stand pasar dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kesesuaian penggunaan anggaran yang bersumber dari program Ketahanan Pangan.

Selain itu, penggunaan sebagian dana Ketahanan Pangan untuk kegiatan pengurukan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi perhatian tim investigasi. Pasalnya, program Ketahanan Pangan pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan produksi, distribusi, dan ketersediaan pangan bagi masyarakat desa.

Meski demikian, Tim Investigasi ABJI mencatat bahwa kemungkinan telah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) atau kebijakan tertentu dari Pemerintah Desa yang menjadi dasar pengalihan anggaran tersebut. Namun perlu dipahami bahwa Musdes maupun kebijakan pemerintah desa tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan aturan penggunaan Dana Desa maupun program Ketahanan Pangan.

Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Lebaniwaras serta pengawasan dari instansi terkait guna memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kesimpulan Sementara

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara tujuan program Ketahanan Pangan dengan realisasi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan stand pasar dan pengurukan lahan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, kondisi fisik bangunan stand pasar yang ditemukan di lapangan juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan besaran anggaran yang digunakan.

Meskipun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Lebaniwaras serta pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara. [DimasTR/M.Ajib]