Program Ketahanan Pangan Desa Tanggungprigel Diduga Tidak Sesuai Pagu
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Tim investigasi Media Suara Publik melakukan penelusuran terkait pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Tanggungprigel, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Investigasi dilakukan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran program ketahanan pangan tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, Desa Tanggungprigel pada tahun 2025 menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp680.351.000. Dari jumlah tersebut, anggaran ketahanan pangan tercatat sebesar Rp136.070.200.
Dalam penelusuran di lapangan, tim investigasi mencoba meminta keterangan kepada perangkat desa terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut. Dari informasi yang diperoleh, anggaran ketahanan pangan disebut diperuntukkan untuk pengadaan kurang lebih 25 ekor kambing beserta pembuatan sekat kandang.
Namun demikian, tim investigasi Media Suara Publik menduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi program di lapangan. Pasalnya, harga kambing yang diadakan diperkirakan hanya sekitar Rp3 juta per ekor.
“Kalau dihitung, pengadaan 25 ekor kambing kurang lebih hanya sekitar Rp75 juta. Kemudian untuk pembuatan sekat-sekat kandang kami menduga hanya menghabiskan sekitar Rp20 juta. Sehingga masih terdapat selisih anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar narasumber tim investigasi Media Suara Publik, Moh. Ajib.
Berdasarkan perhitungan sementara tim investigasi, total dugaan realisasi program tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp95 juta, terdiri dari pengadaan kambing dan pembangunan sekat kandang. Sementara pagu anggaran program ketahanan pangan mencapai Rp136.070.200. Dengan demikian terdapat selisih anggaran sekitar Rp41.070.200 yang diduga perlu dipertanggungjawabkan secara rinci kepada publik.
Tim investigasi juga menyebut belum dapat memperoleh penjelasan langsung dari kepala desa maupun Ketua BUMDes karena keduanya tidak dapat ditemui saat proses investigasi berlangsung.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran, mark up, ataupun pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara dan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanggungprigel maupun pengelola BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran program ketahanan pangan tersebut. [Moh. Ajib/Roby/Red]
