22 Mei 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Program Ketahanan Pangan Desa Karangagung Diduga Tak Sesuai Pagu

Program Ketahanan Pangan Desa Karangagung Diduga Tak Sesuai Pagu

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Tim investigasi Media Suara Publik melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Karangagung, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, Desa Karangagung menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp694.724.000 dengan alokasi anggaran ketahanan pangan mencapai Rp138.944.800.

Dalam investigasi tersebut, tim Media Suara Publik meminta keterangan kepada Ketua BUMDes dan perangkat desa terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa program tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan green house melon.

Menurut keterangan yang diterima, pembangunan green house disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp120 juta. Sementara pengadaan bibit melon dan biaya penjaga sebesar Rp8 juta, serta sewa lahan Rp10 juta untuk jangka waktu tiga tahun.

Ketua BUMDes juga menyampaikan bahwa tanaman melon yang dibudidayakan di dalam green house tersebut saat ini baru selesai masa panen.

Meski demikian, tim investigasi menilai penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara nilai pagu anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

“Kami menemukan adanya penggunaan anggaran yang cukup besar pada pembangunan green house melon. Tentunya hal ini perlu adanya transparansi dan keterbukaan agar masyarakat mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa tersebut,” ujar narasumber tim investigasi Media Suara Publik, Roby Ganda Saputra.

Berdasarkan hasil penelusuran dan perhitungan sementara tim investigasi, total dugaan realisasi program ketahanan pangan tersebut diperkirakan sebesar Rp138 juta, meliputi pembangunan green house Rp120 juta, pengadaan bibit melon dan biaya penjaga Rp8 juta, serta sewa lahan Rp10 juta selama tiga tahun. Sementara nilai pagu anggaran program ketahanan pangan tercatat sebesar Rp138.944.800. namun yang menjadi pertanyaan yakni pembangunan green house dengan nilai yang sangat fantastis dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari dugaan kerugian negara maupun penyimpangan administrasi.

Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa pada prinsipnya wajib dilaksanakan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran, dugaan mark up, ataupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim investigasi Media Suara Publik menegaskan bahwa investigasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan anggaran. [Moh. Ajib/Roby/Red]