Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pelaku Curat
2 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin, 27 April 2026 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (27), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, serta DMS (24), warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa peristiwa curat tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pada saat itu, pelapor sekaligus korban berinisial RM (19), warga Kecamatan Siantar Marimbun, hendak berangkat ke kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Sebelum menuju kampus, korban sempat singgah ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei di Jalan Merdeka dan duduk di sekitar Taman Bunga atau Lapangan Merdeka.
Namun, secara tiba-tiba korban didatangi dua pria yang tidak dikenalnya. Kedua pelaku kemudian merampas barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp120.000 serta dua unit handphone masing-masing merek Samsung Galaxy A16 dan Samsung Galaxy A22.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan polisi LP/B/217/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku RDP pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. RDP ditangkap saat sedang berada di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, RDP mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, DMS. Selanjutnya, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, petugas berhasil menangkap DMS di rumahnya di Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan dengan didampingi orang tua pelaku serta Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah diamankan, pelaku DMS juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A16 serta satu buah knuckle (besi kepalan tangan) yang digunakan untuk memukul korban.
“Sampai saat ini kedua pelaku, RDP dan DMS sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 477 ayat 1,” pungkas AKP Sandi. [Hasudungan Purba/P.Shal]
