Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polsek Bandar Huluan Ringkus 3 Pelaku Curat

Polsek Bandar Huluan Ringkus 3 Pelaku Curat

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik — Aparat Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam waktu relatif singkat. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Kamis dini hari, 23 April 2026, di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat dan kinerja profesional aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/4/2026), yang meneruskan keterangan Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor.

“Pada Kamis dini hari, 23 April 2026, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengamankan tiga orang tersangka secara berurutan. Pertama, tersangka berinisial D.S. (27 tahun) diamankan sekira pukul 01.00 WIB, disusul tersangka berinisial G. (35 tahun) sekira pukul 02.00 WIB, dan tersangka ketiga berinisial N.S. (39 tahun) berhasil diringkus sekira pukul 04.00 WIB. Ketiganya diamankan di depan rumah masing-masing di wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H. (51), seorang karyawan BUMN asal Kota Medan, yang melaporkan rumahnya dibobol pencuri. Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa, 21 April 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin, 20 April 2026, saat ia bersama istrinya kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediaman. Setibanya di lokasi, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dengan pintu kamar bagian belakang rusak.

Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14.590.000 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit TV LED, satu unit AC 1 PK merek Changhong, satu unit speaker aktif dan mikrofon, satu unit kamera CCTV, satu unit setrika, satu unit proyektor mini, koper berisi pakaian anak-anak, sarung, selimut, serta berbagai barang lainnya,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari dua hari, identitas para pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya ketiganya dapat diamankan di lokasi berbeda.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya televisi, AC, perangkat audio, proyektor, hingga alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Ini adalah prestasi yang patut kita apresiasi bersama. Dalam waktu yang sangat singkat, hanya dua hari sejak laporan masuk, ketiga tersangka sudah berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme personel Polsek Bandar Huluan yang luar biasa,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. [Hasudungan Purba/P.Shal]