BK Provinsi di Desa Pandanpancur Diduga Dikorupsi Kepala Desa
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Pembangunan Rabat Beton di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan diduga dikerjakan Pemerintah Desa Pandanpancur tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

Hal tersebut mencuat seusai LSM DPD KPK Tipikor mendapatkan aduan dari masyarakat terkait bangunan yang sumber anggarannya dari Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp. 170.000.000 tersebut, diduga tidak sesuai dengan papan informasi yang dipasang.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat kemaren kami mendatangi lokasi pengerjaan rabat ini, dari prasasti yang dipasang, bangunan ini memiliki panjang 145,10 meter lebar 4 meter dan tebal 0,15 meter. Dan disini kami menemukan bekas patahan yang diberikan larutan aspal,” kata Sekjen KPK DPD Tipikor Kabupaten Lamongan, Asy’ari kepada Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik, Senin (24/02/25).


Asy’ari menjelaskan, jika bangunan yang ini dikerjakan pada Desember 2024 ini, saat dilakukan pengukuran ketebalan terdapat dugaan tidak sama dengan prasasti yang dipasang.
“Kita ukur ketebalan bangunan ini kami menemukan ada yang cuma 11 ada yang 15 ada juga yang 18 centimeter tebalnya, tapi saat kita melihat kondisi bangunan, kami menduga jika pengisian materialnya ini kurang, dan ini yang bisa menyebabkan bangunan rabat beton mudah patah,” jelasnya.
“Kalau memang bangunan dikerjakan sesuai RAB, tidak mungkin kegiatan yang dilakukan dengan pengecoran secara manual dan dengan bahan material fabrikasi atau beli dari produk prabrik itu terjadi retak dan patahan,” sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Anggota KPK Tipikor juga mendatangi Kantor Desa Pandanpancur untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pandanpancur, Supandi.
“Kepada kami tadi, pak Kades mengatakan jika untuk ketebalan bangunan yang tidak sama itu dikarenakan pengisian yang kurang, dan untuk patahan yang terjadi kades menjawab karena pengerjaan tidak bisa selesai satu hari dan faktor cuaca,” tutupnya. [TIMSUS]
