Lima Kades di Tulungagung Terancam Gagal Nyaleg
2 min read
TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Sebanyak 5 bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung yang sudah masuk daftar calon sementara (DCS) terancam dicoret. Hal tersebut lantaran 5 bacaleg tersebut menjabat sebagai Kepala Desa dan seorang perangkat desa.
Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Much. Arif mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terkait data bacaleg yang terdaftar pada DCS tersebut.
”Berdasarkan data, tercatat setidaknya ada lima orang bacaleg yang berstatus kades dan satu bacaleg berstatus perangkat desa,” ujarnya.
Mereka, kata dia, sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi (Vermin) usai masa penetapan kemarin dan mereka lolos sebagai DCS.
Meski begitu, akibat status pekerjaannya itu, mereka justru terancam akan dikeluarkan dari DCT pada masa penetapan DCT nantinya.
“Total ada lima bacaleg yang status pekerjaannya merupakan kades dan ada juga satu orang bacaleg yang status pekerjaannya perangkat desa,” kata Much. Arif dikutip, Sabtu (02/9).
Ancaman tersebut, ungkap Arif, dikarenakan secara regulasi, aparatur sipil negara (ASN) boleh mencalonkan diri sebagai caleg namun harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari pekerjaan lamanya.
Maka dari itu, sebelum masa penetapan DCT, mereka diharuskan menyertakan surat pengunduran diri.
Arif meminta a bacaleg tersebut segera mengurus surat pengunduran diri dan setelahnya harus diserahkan pada masa penetapan DCT mendatang. Apabila tidak bisa memenuhi bacaleg tersebut terpaksa dihapus dari DCT.
“Sudah kami instruksikan untuk segera mengurus surat pengunduran diri. Karena penetapan DCT mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, terdapat salah satu bacaleg dari partainya yang masih menjabat sebagai Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol.
Dia didaftarkan masuk Dapil 3 di Tulungagung atas nama Ebin Sunaryo. Dia juga sudah mendapatkan saran dari KPU Tulungagung untuk segera mengurus surat pemberhentian kades.
Dia memastikan, sebelum masa penetapan DCT berakhir, bacalegnya itu sudah mengantongi surat pemberhentian sebagai kades. [Yud/AM]
