21 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Motor Mogok di Lamongan, Dua Pengendara Dikeroyok 12 Pesilat

Motor Mogok di Lamongan, Dua Pengendara Dikeroyok 12 Pesilat

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Sebanyak 12 pesilat melakukan pengeroyokan kepada dua orang pengendara motor pada Minggu (20/8) malam di Jalan Nasional Gembong, Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi mengatakan dua orang asal Blora menjadi korban pengeroyokan yang pada saat itu motor korban mengalami mogok di Jalan raya Babat.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Anton, pihaknya langsung mengamankan 12 pesilat. Lima di antaranya masih di bawah umur. “Benar kami telah mengamankan 12 orang yang diduga pelaku penganiayaan, dari 12 orang ini, 5 pelaku masih di bawah umur,” kata Anton, Selasa (22/8/2023).

Para pesilat yang diamankan yakni berinisial MAI (20) DS (20), AA (25), EW (17), DDS (19) dan AYK (18) yang semuanya tercatat asal Kecamatan Plumpang Tuban.

Lalu ZR (16), IF (20), ABA (33) asal Kecamatan Babat dan MH (16), HA (16) keduanya asal Kecamatan Solokuro, MAN (17) asal Kecamatan Pucuk.

“Usai kejadian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan selang sehari setelah kejadian, polisi menemukan jejak para pesilat dan sebanyak 12 anggota perguruan silat ditangkap,” jelas Anton.

Untuk kronologinya, Anton menuturkan penganiayaan bermula saat korban bersama dengan temannya berboncengan mengendarai sepeda motor dari Surabaya hendak pulang ke Blora. Saat di depan RS Nahdlatul Ulama (NU), korban dan saksi berhenti memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Tiba-tiba dari seberang jalan arah barat dari Babat menuju Lamongan ada konvoi sekitar 30 sepeda motor dan langsung berhenti. Mereka kemudian menyeberang jalan dan mengeroyok korban dengan menggunakan celurit dan balok kayu.

Tak kuasa melawan, korban dan saksi berusaha menyelamatkan diri ke arah selatan menyeberang rel kereta api menuju persawahan dan meminta bantuan seorang tukang tambal ban. Namun, sang tukang tambal ban tersebut tidak berani menolong hingga kedua korban dikeroyok oleh para pelaku dan sepeda motor korban juga dirusak massa.

“Insiden malam itu didengar petugas Polsek Babat yang kemudian datang TKP dan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit,” tutur Anton.

“Kita terapkan pasal berlapis pada para pelaku. Pasal yang dikenakan beragam, tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, membawa sajam tanpa izin, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan tindak pidana ringan, melakukan konvoi tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, 511 KUHP,” tandas Anton. [FM]