Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan Melaporkan/Mengadukan Kades Jatipayak dan Kedunglerep Kecamatan Modo ke Polres Lamongan

DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan Melaporkan/Mengadukan Kades Jatipayak dan Kedunglerep Kecamatan Modo ke Polres Lamongan

4 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Seusai DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan melakukan investigasi dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Bantuan Khusus Kepada Pemerintahan Desa (BKKPD) di Desa Kedunglerep dan Desa Jatipayak.

Dalam hal ini, sesuai hasil investigasi LSM KPK Tipikor di lapangan program bantuan tersebut mulai dari tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Di sisi lain, LSM KPK Tipikor melaporkan Kades Jatipayak Tony Yasak dan Kades Kedunglerep Supriyadi ke Polres Lamongan, atas dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut.

Sementara itu, Kades Kedunglerep Supriyadi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan surat tanda terima laporan masyarakat nomor : STTLPM/309/VIII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN. Dengan Dugaan Proyek pembangunan rabat beton di Dusun Bajul, Desa Kedunglerep, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Tahun 2020 senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Dalam pengerjaan bangunan yang baru berusia beberapa tahun tersebut, sekarang sudah sangat tidak layak digunakan serta kondisi saat ini sudah ambrol. Diduga kuat pekerjaan fisik ini hanya menghabiskan nilai anggaran kurang lebih Rp. 40.000.000 dari nilai pagu. Kuat dugaan campuran material yang dipakai tidak sesuai dengan RAB.

Untuk anggaran (BKKPD) di Tahun 2021 Desa Kedunglerep, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 yang digunakan untuk kegiatan Rabat Beton di Dusun Rebuloh, Desa Kedunglerep Kecamatan Modo diduga menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 43.000.000 dikarenakan kondisi saat ini jalan sudah mulai retak-retak, kuat dugaan untuk campuran material tidak sesuai dengan RAB.

Di Tahun 2022 Desa Kedunglerep mendapatkan anggaran senilai Rp. 702.483.300,00 dan untuk salah satu proyek fisiknya dipergunakan untuk pembangunan cor blok Jalan Usaha Tani (JUT) yang senilai Rp. 156.000.000 dengan Volume kegiatan panjang 333 Meter dengan ukuran Blok Beton (panjang 130 CM Lebar 60 CM tebal 10 CM) dengan menggunakan besi berukuran 0,6 mm dan hanya dipasangkan besi beberapa batang saja sehingga cor blok mudah patah dan hancur seperti yang ada di Lampiran.

Pada tahun 2023, Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kedunglerep sebesar Rp. 865.860.000,00 yang salah satu pekerjaan fisiknya senilai Rp. 148.000.000 juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) pembuatan Cor Blok dengan Volume kegiatan Panjang 290 M dengan ukuran Blok Beton (panjang 130 CM Lebar 60 CM tebal 10 CM) dengan menggunakan besi berukuran 0,6 mm dan hanya dipasangkan besi beberapa batang saja sehingga cor blok mudah patah dan hancur seperti yang ada di Lampiran.

Hasil dari keterangan Sekretaris Desa Kedunglerep Munandar, untuk pekerjaan fisik Cor Blok Jalan Usaha Tani (JUT) sudah dilaksanakan mulai dari Tahun 2017-2023 menggunakan anggaran dari Dana Desa. Patut diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Tidak hanya itu, Kades Jatipaya juga diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dilaporkannya/pengaduan oleh LSM KPK Tipikor ke Polres Lamongan dengan surat tanda terima laporan masyarakat nomor : STTLPM/308/VIII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN. Dengan Dugaan Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari sumber anggaran Bantuan KeuanganKhusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Tahun 2021 Rp. 115.000.000,00 (Seratus Lima BelasJuta Rupiah) diduga hanya dilaksanakan kisaran Rp. 40.000.000 dikarenakan hasil temuan kamidi lapangan bahan baku material yang dipakai diduga tidak sesuai dengan RAB.

Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran (BKKPD) Tahun 2022sebesar Rp. 110 Juta Rupiah dengan volume pengerjaan, panjang Jalan 59,38 Meter, lebar 4Meter dan Ketebalan 0,20 Meter diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesarRp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dikarenakan diduga untuk ketebalan tengah hanya 5-7 CM.

Dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan diketahui desa Jatipayak Kecamatan Modo di Tahun 2021 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 793.847.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang dipergunakan untuk fisik diperkirakan hanya 30% dari anggaran pagu. Dari anggaran tersebut tidak ada kejelasan kepada masyarakat, baik dari papan proyek maupun prasasti kegiatan.

Dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan diketahui desa Jatipayak Kecamatan Modo di Tahun 2022 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 828.920.500,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dipergunakan untuk fisik diperkirakan hanya 30% dari anggaran pagu. Dari anggaran tersebut tidak ada kejelasan kepada masyarakat, baik dari papan proyek maupun prasasti kegiatan.

Dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan diketahui desa Jatipayak Kecamatan Modo di Tahun 2023 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 1.061.538.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang salah satunya untuk kegiatan fisik sebesar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan volume pengerjaan panjang 168,30 Meter Lebar 4 Meter dengan ketinggian 0,15 Meter. Yang diduga untuk ketebalan tengah hanya 5-8 CM dan besi untuk tulangan yang dipakai diduga sebagian wermes beli pablikasi sebagian ram-raman besi toko. Hasil analisa anggaran yang diperkirakan hanya menghabiskan Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) Dengan dibuktikan pengerjaan baru selesai 3 bulan sudah retak-retak.

Sementara itu, Suliono, S.H selaku Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten lamongan menjelaskan, “Memang benar pada tanggal Kamis (3/08/2023) saya telah melakukan pelaporan/pelaporan kepada Polres Lamongan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diduga dilakukan Kades Jatipaya Tony Yasak dan Kades Kedunglerup Supriyadi, yang kedua Kades tersebut masih aktif menjabat. Kami berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Polres Lamongan harus menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, dikarenakan akibat dari dugaan tindakan tersebut sangat merugikan negara dan terlebih dampaknya ke masyarakat secara langsung,” tegas Suliono, S.H kepada media Suara Publik, Kamis (3/08/2023). [Red/E]