Dana BKKPD Desa Kedunglerep Diduga Sarang Pungli
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – LSM KPK Tipikor DPD Kabupaten Lamongan Kali ini melakukan investigasi di Desa Kedunglerep, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Pada investigasi yang didampingi oleh awak media dari SKH Suara Publik dan SPLTV Lamongan tersebut, guna mendalami adanya dugaan penyelewengan anggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa dan BKKPD yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedunglerep, Supriyadi.
Sesampainya di Kantor Desa Kedunglerep, anggota LSM KPK Tipikor tidak dapat bertemu dengan Kepala Desa Kedunglerep dikarenakan belum datang dan anggota LSM KPK Tipikor ditemui Sekretaris Desa, Munandar.

Munandar merinci, jika pada tahun 2020 Desa Kedunglerep mendapat bantuan yang bersumber dari anggaran BKKPD sebesar Rp 100 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan rabat beton di Dusun Bajul. Lalu, pada 2021 Desa Kedunglerep juga mendapat BKKPD yang diperuntukkan untuk pembangunan rabat beton di Dusun Rebuloh.
“Pada 2022 Desa Kedunglerep mendapat bantuan BKKPD sebesar Rp 156 Juta yang diperuntukkan untuk cor blok jalan usaha tani,” katanya.
Pada tahun 2023 ini, Lanjut Munandar, Pemerintah Desa Kedunglerep mendapat BKKPD sebesar Rp 148 Juta yang digunakan untuk melanjutkan program jalan usaha tani yang berupa cor blok dengan rincian lebar 60 CM, Panjang 130 CM dan ketebalan 10 CM.
Setelah mendapatkan keterangan dari Sekdes, anggota LSM KPK Tipikor melanjutkan investigasi ke lokasi kegiatan. Diantaranya di pembangunan rabat beton yang dibangun pada tahun 2020. Mirisnya, kegiatan yang baru berumur berapa tahun itu sudah sangat-sangat tidak layak digunakan dan dapat membahayakan pengendara yang melewati jalan tersebut.
Selanjutnya, anggota LSM KPK Tipikor pun melanjutkan perjalanan untuk melihat kegiatan pembuatan cor blok yang berlokasi di tengah-tengah persawahan. Disitu anggota KPK Tipikor melihat kegiatan dengan anggaran yang begitu besar itu, pada realisasinya patut diduga dikerjakan dengan asal-asalan. Hal tersebut pun memunculkan adanya dugaan bahwa kegiatan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sebagai informasi, Dengan nominal anggaran Rp 148 Juta dan bangunan yang baru berumur 2 bulan itu blok cor yang menjadi tempat lalu Lalang para petani sudah banyak yang patah bahkan hancur.
Dengan temuan tersebut, anggota KPK Tipikor menduga, bahwa kegiatan pembangunan di desa Kedunglerep terjadi tindak pidana korupsi yang sifatnya Masif dan terkondisikan.
Tak hanya itu, bahkan ada salah satu kegiatan yang masuk di anggaran cermin kedua yang bersumber dari Dana Desa sudah dikerjakan di awal bulan. Hal tersebut pun menjadi bukti bahwa adanya indikasi kegiatan memang dilakukan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan keuntungan di depan. Jadi, kuat dugaan banyak adanya kerugian dalam setiap kegiatan program pembangunan yang ada di Desa Kedunglerep. [Asy]
