Panitia Pilkades PAW Desa Slaharwotan Disomasi Kantor Hukum Suliono, S.H
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Pesta demokrasi dilevel bawah, Pemilihan Kepala Desa Slaharwotan Pejabat Antar Waktu (PAW) yang rencananya diadakan pada bulan Agustus mendatang, mendapatkan kado dari kantor hukum Suliono, S.H.
Kado dalam hal ini berupa somasi yang dilayangkan kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW Desa Slaharwotan.

Suliono, S.H selaku Penasehat Hukum menjelaskan bahwa, maksud dari somasi tersebut yakni mewakili dari salah satu Calon Kepala Desa. Ia mengungkapkan, jika isi dari somasi tersebut tentang keberatan soal salah satu calon pada panitia yang hanya menggunakan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 141/262/413.108/2023.
“Karena edaran Sekda sangat bertolak belakang dengan permendagri yang terbaru Nomor 65 tahun 2017, yang dengan jelas pada pasal 47c ayat 4(a),” terang Suliono pada Media Suara Publik.
Lebih lanjut, Suliono, S.H yang didampingi Lembaga KPK Tipikor DPD Kabupaten Lamongan mendatangi kantor Desa Slaharwotan, dengan tujuan nenemui Ketua Panitia Pilkades PAW Reza Mahendra Dodik Satriawan dan PJ Kepala Desa, Suprapto.
Suliono juga menanyakan kepada panitia perihal seleksi tambahan pada panitia, tentang calon yang pernah menjabat menjadi anggota TNI dan Polri, apakah mendapatkan poin tambahan? Dalam hal ini panitia PAW menerangkan bahwa purna TNI dan Polri tidak masuk tambahan poin seleksi.
Masih dari Keterangan Suliono perihal Somasi, bahwa Somasi berisi perihal adanya dugaan tes kesehatan dari salah satu calon yang diduga tidak sesui dengan keadaan fisik calon yang sebenarnya.
“Kami meminta kepada rekan media untuk selalu mengawal proses pesta demokrasi yang sedang berlangsung di Desa Slaharwotan, agar tercipta pemilihan yang jujur adil dan bermartabat, ujarnya kepada Media Suara Publik dan SPL TV. [Asy]
