Dua Ribu Ton Pupuk Subsidi “Tak Bertuan” di Tulungagung Dikembalikan ke Pusat
2 min read
TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Sebanyak dua ribu ton pupuk bersubsidi “tak bertuan” di Kabupaten Tulungagung dikembalikan ke pemerintah pusat. Hal terasebut dikarenakan alokasi pupuk subsidi yang diberikan pemerintah pusat bagi para petani tidak terserap maksimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sekitar 30 ribu ton pupuk subsidi di Tulungagung yang seharusnya didapatkan, 2 ribu ton di antaranya harus dikembalikan ke pemerintah pusat karena tidak bertuan.
Sebelumnya, Dinas Pertanian (Dispertan) Tulungagung telah menginput data petani dengan luasan baku lahan masing-masing pada e-Alokasi sebagai cara pendistribusian pupuk bersubsidi Tulungagung dari pemerintah.
Untuk proses awal input data yang dilakukan, pihak dinas hanya mampu menginput 92 persen sampai tenggat waktu yang diberikan.
Artinya, ada 8 persen dari total alokasi pupuk yang ngendhog tidak bertuan untuk sementara waktu menjadi milik Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Triwidyono Agus Basuki mengungkapkan, setelah input data pertama itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan lagi tambahan waktu bagi daerah untuk mendeteksi apakah ada petani yang belum masuk e-Alokasi.
Sinkronisasi kembali pun sudah dilakukan. Namun, sampai batas waktu terakhir yang ditentukan, angkanya tidak berubah. “Jadi dari 30 ribu ron alokasi pupuk subsidi jenis urea bagi Tulungagung, ternyata kebutuhannya adalah sekitar 28 ribu ton saja. Itu sudah tidak bisa kita carikan lagi petani yang memenuhi standar data,” tutur Okky, sapaan akrabnya.
Dia berkesimpulan, petani di Tulungagung yang jumlahnya sekitar 97 ribu orang dan dengan luas lahan yang ada, alokasi pupuk subsidi yang ideal adalah 28 ribu ton.
Sementara kalau dipaksa untuk ditambahkan lagi alokasi yang diterima, malah akan timbul pertanyaan baru karena tidak sinkron antara baku lahan yang ada dan alokasi yang diterima.
“Kalau mau ditambahkan, ya lucu. Luas baku lahan kita berapa, kok alokasi pupuknya melebihi baku lahan yang ada. Ya harus diterima bahwa maksimal alokasi yang kita terima adalah 28 ribu ton itu,” jelasnya.
Pun pada sistem pendistribusian pupuk subsidi melalui e-Alokasi, setiap petani yang terdaftar otomatis akan mendapatkan pupuk sesuai dengan aturan. Disesuaikan dengan rekomendasi yang ada dan didasarkan pada total baku lahan yang digarap serta komoditas yang ditanam.
Okky melanjutkan, sementara nasib 2 ribu ton sisa alokasi awal itu akan dikembalikan ke pemerintah pusat. Kemungkinan besar ribuan ton pupuk itu akan dilakukan realokasi, baik oleh pemerintah di tataran pusat maupun provinsi.
Dia mengakui, pengalihan cara distribusi pupuk dari sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) menjadi e-Alokasi ini membuat lebih ketat. Akibatnya, petani yang mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, itu cukup normal karena data petani di Tulungagung juga sangat mudah berubah. Biasanya karena petani yang meninggal dunia, petani yang sudah tidak menggarap sawah lagi, serta banyak faktor-faktor lainnya.
“Dulu itu kita pernah mendaftarkan total 110 ribu petani saat pendistribusiannya masih e-RDKK, sekarang itu hanyalah sekitar 97 ribu petani dengan konsep e-Alokasi. Artinya, banyak petani yang menurun karena banyak yang menganggap konsep ini ribet sehingga beberapa petani memilih tidak mendaftar. Namun, seharusnya setiap petani itu mendaftarkan dirinya ke e-Alokasi meskipun tanah garapannya sedikit,” pungkasnya. [Yud/Andk]
