LBM PWNU Jawa Barat Haramkan Anak Mondok di Al-Zaytun
4 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dalam pembahasan serta pengkajiannya memutuskan bahwa hukum memondokkan anak-anak di Ma’had Al-Zaytun adalah haram.
“Dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun? Hukum memondokkan anak di Al-Zaytun haram,” bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jabar, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut Al-Zaytun. Misalnya saja, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi Havenu Shalom yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Alasan lainnya, orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan di lingkungan yang buruk atau menyimpang. Dengan kata lain, orang tua dapat dianggap dengan sengaja menitipkan anak-anak mereka pada guru-guru yang salah.
Dalil berikutnya, dengan memondokkan anak di pesantren di Al-Zaytun sama saja dengan mendukung dan memperbanyak jumlah pengikut ajaran menyimpang tersebut. Padahal seharusnya orangtua harus memilih pesantren dan guru-gurunya yang memiliki sanad keilmuan yang masyhur. “Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” kata Bahtsul Masail PWNU Jabar.
Acara ini digelar di Pesantren Hidayatut Tholibin, Indramayu pada Jumat (15/6/2023). Turut hadir dalam pembasahan polemik ajaran menyimpang di Ma’had Al-Zaytun, antara lain KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi Bilal, KH Ahmad Yazid Fattah, K Ghufroni Masyuda, K Maqsudi Marfu’ , KH Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar.
Sementara itu, setelah ratusan pengunjukrasa melancarkan demonstrasi di depan gerbang Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (15/6/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai saatnya pemerintah turun tangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengungkapkan, paham keagamaan pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut sudah dinyatakan menyimpang.
“Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Al-Zaitun karena ajarannya sudah diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam,” kata Kiai Cholil pada Sabtu (17/6/2023).
Ponpes Al Zaytun telah menjadi pusat perhatian publik karena aktivitas-aktivitas menyimpang dan praktik aliran sesat. Menurut Kiai Cholil, kondisi ini begitu meresahkan, hingga mengundang demonstrasi massa.
“Kondisinya meresahkan sehingga di demo massa dan berarti bikin gaduh. Segera diproses hukum demi melindungi agama dan umat,” ujar dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. Kedatangan MUI pusat ke Al Zaytun untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terkait sejumlah laporan penyimpanan paham ajaran di Al Zaytun. Rencana kedatangan tim MUI ke Al Zaytun dibenarkan oleh Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya. Ia mengatakan tim MUI akan ke Al Zaytun pekan ini. Meski begitu Prof Utang tak menyebutkan kapan harinya.
“Ya betul tim akan turun pekan ini. Tapi soal harinya dan tanggalnya tim Tiu yang menentukan. Saya tidak tahu persisnya kapan tim berangkat ke sana. Agendanya, sesuai dalam rencana tim untuk investigasi dan klarifikasi ke pihak terkait di sana,” kata Prof Utang dikutip dari Republika, pada Senin (12/06/2023).
Adapun beberapa masalah Ponpes Al Zaytun yang dianggap kontroversial di antaranya, Sholat Idul Fitri yang bercampur antara jamaah laki-laki dan perempuan. Pesantren Al Zaytun telah dikritik karena menyelenggarakan shalat Idul Fitri yang bercampur antara jamaah laki-laki dan perempuan. Selain itu, santri diajarkan mengkafirkan orang tua. Sebuah rekaman video di media sosial menunjukkan seorang ustadz di Pesantren Al Zaytun yang mengajarkan para santri untuk mengkafirkan orang tua mereka jika tidak setuju dengan ajaran pesantren.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu sebelumnya sudah menyambangi Pesantren Ma’had Al-Zaytun untuk mengklarifikasi viralnya video shalat Id dengan shaf renggang dan keberadaan jamaah perempuan di dalam jamaah laki-laki. Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu Aan Fathul Anwar mengatakan, pihak Ma’had Al-Zaytun memiliki argumentasi dan dasar hukum yang jelas.Aan mengungkapkan hal tersebut seusai bersilaturahim dengan Pimpinan Mahad Al-Zaytun Syekh Panji Gumilang pada Rabu (26/4/2023).
“Kami sangat menghargai keberadaan Mahad Al-Zaytun dan pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut karena mereka juga punya hujah, argumentatif dan dasar hukum yang jelas,” kata Aan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023).
Aan menyatakan, Kemenag memberikan kebebasan kepada semua umat Islam untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan mahzab yang mereka yakini. Pada intinya, pelaksanaan ajaran agama itu tidak merugikan orang lain dalam beribadah kepada Allah SWT. “Selagi tidak melanggar aturan yang qath’i, kita berikan kebebasan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DKM Masjid Agung Indramayu tersebut.
Beberapa waktu lalu, kembali viral pernyataan Panji Gumilang yang mempersilakan MUI membuktikan tudingan adanya kesesatan dalam ajaran di Al Zaytun. Panji Gumilang mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut dan seakan menantang MUI untuk membuktikan ajaran di Ponpes Al Zaytun yang dianggap sesat. “Terserah mau difatwai MUI haram, makruh maupun halal,” ungkap Panji Gumilang yang juga dilansir dari akun TikTok @herrypatoeng.
Selain itu Panji Gumilang juga menyatakan, MUI tidak berhak mengeluarkan fatwa apapun. Bahkan menurutnya, MUI bukan Tuhan, Nabi, atau bahkan bukan Rasul yang bisa mengeluarkan fatwa sendiri. [Red]
