Mahfud MD Berikan Komentar Serius Dalam Putusan Kontroversial PN Jakpus
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berikan komentar serius tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilu 2024.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” tutur Mahfud melalui akun Instagram, dikutip pada Minggu (5/3).
“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjutnya.
Kronologi kehebohan terjadi
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Oleh sebab itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya melalui unggahannya di akun Instagram resmi (@mohmahfudmd).
Dasar Hukum Mahfud MD
Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri (PN).
Mahfud berkata, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tapi jika soal keputusan kesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud.
“Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” lanjutnya.
KPU Berikan Tanggapan
Pada Kamis (2/3/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan PN Jakpus dengan menggelar konferensi pers di Bali.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir langsung dalam konferensi pers tersebut.
“Pertama, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat. Kedua, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan. Ketiga, tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu, dan keempat, menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik,” tulis KPU melalui akun Instagram resminya (@kpu_ri).
Tanggapan PN Jakpus
Sementara itu, PN Jakpus menjelaskan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada proses banding yang diajukan KPU.
“Jadi, perlu teman-teman ketahui bahwa putusan ini adalah perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya, saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding, tapi saya melihat di media-media saya baca bahwa dia menyatakan banding,” kata Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
“Tentunya sejak hari ini terhitung dia 14 hari dia harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Kemudian setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” katanya.
Ia menjelaskan amar putusan tersebut bukan menunda pemilu, melainkan menunda sisa tahapan Pemilu. Ia menyerahkan kepada publik untuk mempelajari putusan tersebut. Kemudian terkait dengan tahapan pemilu selanjutnya apakah dapat dilanjutkan atau tidak, dia juga menyerahkan ke publik. Ia mengingatkan putusan tersebut belum inkrah. [Red]
