4 Panitia PPS Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU Tulungagung
2 min read
TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Seusai dilantik pada, Selasa (24/01/2023) lalu, 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Kabupaten Tulungagung diketahui mengundurkan diri.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin saat dikonfirmasi membenarkan terkait mundurnya beberapa panitia PPS tersebut.
“Benar, mereka mengundurkan diri karenakan terkendala kesibukan dan ada yang bukan berasal dari tempat dia mendaftar,” jelas Amarodin.
Ia menjelaskan, jika saat pelantikan terdapat sebanyak 813 orang. Pelantikan PPS saat itu juga disaksikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
“Namun setelah satu minggu lebih pasca pelantikan, sudah empat petugas PPS yang mengundurkan diri,” katanya.
Empat petugas PPS itu dari empat desa yang berbeda. Salah satunya dari Desa Pucangan Kecamatan Kauman. Kemudian tiga di antaranya berasal dari Desa Sumberejo Wetan, Desa Selorejo, dan Desa Balesono Kecamatan Ngunut.
“Dari sebanyak 813 petugas yang dilantik, saat ini sudah empat yang mengundurkan diri,” kata Amarodin.
Alasan pengunduran diri, ungkap Amarodin, adanya kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Mengingat banyak petugas PPS yang mayoritasnya berusia muda, termasuk masih berstatus mahasiswa hingga fresh graduate.
Selain itu, alasan mengundurkan diri, juga ada petugas yang berstatus karyawan dan tidak mendapat izin dari atasanya.
“Ada salah satu PPS yang mengundurkan diri karena bukan warga asli di desa tempat dia melamar,” katanya.
Amarodin mengakui, terjadinya fenomena ini karena terdapat kesalahan pada proses penginputan data.
“Petugas PPS itu full time. Jadi kalau sewaktu-waktu ada panggilan harus siap,” ungkapnya.
Soal penggantinnya, Amarodin menjelaskan, prosesnya melalui tahapan pergantian antar waktu (PAW).
Karena saat penerimaan, dia menetapkan enam petugas di masing-masing desa yang mana tiga di antaranya terpilih, sedangkan tiga sisanya pengganti.
Dengan adanya pengunduran diri itu, kata dia, berarti petugas pengganti tersebutlah yang berhak menggantikan.
Menurut Amar, syarat sebagai anggota PPS harus berdomisili sesuai dengan data yang tertera pada KTP dan diperkuat bukti dari Dispendukcapil.
Kasus petugas PPS yang bukan warga asli dari tempatnya mendaftar, itu sebenarnya merupakan warga dari desa atau kecamatan lain dan baru pindah ke desa tersebut.
“Sebagai contoh, warga Trenggalek yang beristri di Kecamatan Kauman dan tinggal di sana, kalau KTP belum sebagai warga Kauman itu tidak boleh,” pungkasnya. [Yud/AM]
