Haruskah Arema FC Membubarkan Diri ?
4 min read
MALANG, Mediasuarapublik – Arema FC mengalami penekanan tinggi dari pihak lain dan juga supporternya sendiri pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada Oktober 2022 lalu.
Pada Minggu (29/1/2023), kerusuhan terjadi di kantor Arema FC oleh supporternya sendiri yang merasa tidak puas atas sikap manajemen dalam merespon tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan itu akan menjadi batas bagi manajemen klub untuk meninjau ulang keberadaan mereka dikompetisi sepak bola tertinggi di Indonesia.
Kerusuhan tersebut menyebabkan kantor Arema FC mengalami kerusakan, kerusakan yang dialami berupa kaca pecah di toko merchandise Arema FC.
Tim keamanan Arema FC, M Farid menjelaskan mengenai kronologinya. Menurut dia, para Aremania semula datang dari arah timur kantor langsung melempar flare.
“Setelah itu batu, batu dipakai lempar store jadi pecah semua,” kata Farid saat ditemui wartawan di Kantor Arema FC, Kota Malang, Minggu (29/1).
Pada kejadian tersebut, manajer Arema FC sempat maju untuk menenangkan keadaan. Namun telinga yang bersangkutan terkena lemparan batu.
Setelah itu, sejumlah perwakilan Aremania terlihat menaiki angkutan umum AL. Mereka membacakan orasi dengan durasi waktu cukup lama. Selanjutnya, terjadi kembali pelemparan flare ke arah toko yang saat itu sedang tutup.
Pada saat kejadian, ada tiga tim keamanan yang bertugas menjaga Kantor Arema FC. “Pak Robert sekarang di rumah sakit luka-luka. Lalu ada Pak Sando sama saya,” kata Farid.
Tim keamanan pada dasarnya sudah mengetahui akan ada aksi demonstrasi di depan Kantor Arema FC. Namun, mereka mengira aksinya hanya menempel stiker seperti kegiatan sebelumnya. Menurut Farid, aksi pada kesempatan kali ini agak berbeda karena langsung terjadi keributan.
Berdasarkan laporan versi kepolisian, ada tiga orang yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tiga korban terdiri atas satu warga sekitar dan dua dari tim keamanan Arema FC.
“Artinya mereka (tim keamanan) tahu ada aksi dari pihak lain. Maka itu, mereka menjaga kantor Arema FC,” kata Budi.
Menurut Budi, pihaknya memang sebelumnya telah diberi tahu akan ada aksi Aremania di depan kantor Arema FC. Namun pihaknya sudah mengkomunikasikan bahwa aksi hanya menempelkan stiker imbauan di Kantor Arema FC.
“Tetapi ini langsung dilakukan penyerangan. Maka itu, kami yang pasti dari Polresta Makota yang pertama kami akan mengevakuasi terhadap korban yang luka,” jelasnya.
“Dan kita baru mengamankan beberapa orang, nanti kita dalami,” ucapnya.
Pada Ahad malam, pihak Polresta Malang mengonfirmasi sebanyak 107 orang diamankan. Kasi Humas Polresta Makota, Iptu Eko Novianto mengatakan, 107 orang yang diamankan tersebut diduga berada di TKP saat aksi kerusuhan terjadi.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku aksi yang anarkis. Dalam hal ini termasuk mendalami aktor intelektual di balik aksi kerusuhan tersebut. Selanjutnya, Polresta Makota akan melakukan pengamanan di TKP sampai pengusutan terhadap pelaku dinyatakan selesai.
Manajemen Arema FC mempertimbangkan untuk mengambil keputusan membubarkan klub. Hal ini diungkapkan Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arfianto dalam menyikapi kondisi di Malang.
Menurut Tatang, upaya yang ditempuh dan dihadapi klub Arema FC setelah musibah Kanjuruhan sudah dilakukan. Hal ini dimulai dari membuka Crisis Center untuk membantu penanganan korban. Kemudian juga ditunjukkan untuk menghadapi proses dan gugatan hukum, baik pidana dan perdata.
Di samping itu, Arema FC juga telah berusaha menjaga eksistensi klub agar tetap menjalani kompetisi. Hal ini tetap dilakukan meskipun dengan berbagai sanksi dan denda dari federasi.
“Kami sangat memahami suasana duka yang berkepanjangan, kami akan terus berusaha dan berupaya agar situasi ini kembali normal,” kata Tatang di Kota Malang, Senin (30/1/2023).
Namun jika upaya dan itikad Arema FC ini dianggap belum memenuhi keinginan banyak pihak atau justru membuat tidak kondusif, maka manajemen akan mempertimbangkan klub Arema FC untuk dibubarkan. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa manajemen telah merespons atas insiden tersebut.
Menurut Tatang, jajaran direksi dan manajemen Arema FC juga sudah berkumpul, membicarakan langkah berikutnya seperti apa. Tatang menjelaskan, pihaknya sebelumnya memikirkan banyak masyarakat Malang yang hidup dari sepak bola yang beberapa di antaranya seperti UMKM, pedagang kaki lima sampai usaha kecil lainnya.
“Tetapi jika dirasa Arema FC ini dianggap mengganggu kondusivitas, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa tapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi BRI Liga 1 2022/2023 pasal 7, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan apabila Arema FC mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai. Jika hal tersebut terjadi, maka seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan Arema FC dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih termasuk oleh tim lawan Arema FC tidak akan dihitung.
Selanjutnya, seluruh pertandingan terjadwal Arema FC akan dibatalkan. Aturan ketiga, yakni Arema FC harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang dialami klub lainnya, PSSI, PT LIB, sponsor, televisi dan lain-lain. Nilai kompensasi akan ditentukan oleh PSSI.
Aturan keempat, yaitu Arema FC harus didiskualifikasi di dua musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang ditentukan oleh PSSI. Berikutnya, Arema FC dapat dikenakan denda Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran satu. Lalu dapat dikenakan denda Rp 5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua.
Berikutnya, Arema FC dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan. Kemudian, Arema FC juga harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima terkait penyelenggaraan BRI Liga 1.
Meskipun demikian, ketentuan pada aturan pasal ini tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI dan Pemerintah RI. Kemudian juga LIB dan PSSI memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure. [YUD]
