Penyitaan Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai 1,8 Miliar Oleh BPOM Surabaya
1 min read
SURABAYA, Mediasuarapublik – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya selama kurun waktu dua bulan terakhir telah menyita produk kosmetik dan pangan ilegal senilai Rp. 1.838.436.000. Penyitaan tersebut merupakan ketegasan dari Balai Besar POM untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar.
Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati mengatakan, kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal adalah kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan.
”Terutama untuk masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua,” terang Rustyawati.
Dia menjelaskan, ada dua hasil pemeriksaan di dua daerah sekaligus. Yakni, Surabaya dan Lamongan. Hasil pemeriksaan toko kosmetik di Lamongan ditemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 15 item, 5.658 pcs, nominal keekonomian Rp 284.675.000.
”Kosmetika TIE yang ditemukan mayoritas berupa kosmetik perawatan dan pemutih wajah. Seperti LC Beauty Luxury Day Cream, LC Beauty Luxury Night Cream, LC Beauty Perfectly Clean Face Wash, dan LC Beauty Facial Wash,” papar Rustyawati.
Modus penjualan produk tersebut secara online di marketplace dan offline di toko kosmetik. Sementara itu, hasil pemeriksaan sarana distribusi (kosmetik dan pangan) di Surabaya, ditemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 76 item 17.008 pcs. Jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 1.470.791.000.
”Kemudian ada juga pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4 item 1.318 pcs setara Rp 82.970.000. Modus penjualan produk kosmetik TIE dan pangan TIE melalui MLM (multilevel marketing),” terang Rustyawati.
Dia menyampaikan, sistem pengawasan obat dan makanan tersebut tidak hanya dijalankan BPOM. Tetapi perlu dibangun dengan kontribusi tiga pilar pengawasan.
”Tiga pilar pengawasan tersebut pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat,” jelas Rustyawati. [Rev]
