Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Gadis Asal Jombang Disekap dan Disetubuhi Gurunya

Gadis Asal Jombang Disekap dan Disetubuhi Gurunya

2 min read

JOMBANG, Mediasuarapublik – Seorang remaja perempuan bawah umur asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur disekap dan diperkosa berulangkali oleh pria di Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan iming-iming akan dinikahi. Kini, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang dan dijebloskan ke penjara.

Pelaku bernama Yusuf Ma’arif alias Gus Yusuf (41) guru asal Karangtengah, Kota Tangerang, Yusuf melakukan perbuatan tidak manusiawi itu disebuah kos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menegaskan Yusuf ditahan di Mapolres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk proses penyidikan, tersangka ditahan di rutan Mapolres Jombang,” kata Giadi, Minggu 27 November 2022.

Giadi menjelaskan, tersangka dibekuk tim resmob 23 November 2022 di tempat kos daerah Ciledug, Banten setelah menerima laporan anak hilang dari orang tua korban.

“Penangkapan dari laporan anak hilang pada 15 Agustus 2022 lalu,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak ini.

Saat itu, ibu korban melaporkan anak gadisnya, IY (15) hilang diduga dibawa kabur seseorang. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Hingga polisi mendapatkan laporan jika korban yang berstatus pelajar itu ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni di daerah Ciledug. Polisi bergerak melakukan pemantauan di wilayah itu.

“Kita langsung memberangkatkan tim ke sana untuk melakukan pemantauan,” kata perwira Polres Jombang ini.

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi menemukan tempat kos dyang disewa oleh Yusuf Maarif untuk menyekap korban. Di kos itu korban disekap dan dikunci dari luar tanpa boleh keluar rumah.

“Dia (korban) juga diperlakukan tidak manusiawi, hanya diberi makan satu kali sehari,” katanya.

Tidak hanya disekap, remaja belia itu juga seringkali disetubuhi tersangka. Menurut Giadi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Alasan tersangka ingin menikahi korban.

“Pelaku mengaku mengenal korban dari medsos, kemudian chatting hingga akhirnya korban menceritakan keluhkesahnya,” kata Giadi.

Dari keluh kesah korban, tersangka membujuk rayu untuk meninggalkan rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi. Tersangka dari Tangerang menjemput korban di Jombang menggunakan sepeda motor lalu dibawa kembali ke Tangerang, tempat kos yang disewa.

“Modusnya ini, pelaku mengajak anak korban untuk pergi dari rumah dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban dan mengajak korban untuk tinggal bersama di Kota Tangerang. Hingga 3 bulan lebih pelaku sudah membawa lari anak korban dan pelaku sudah menyetubuhi korban hingga berkali-kali,” ujarnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka berstatus duda itu dijerat pasal 332 KUHP yakni membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Aw/E]