KPPBC Kediri Musnahkan Barbuk Ilegal Senilai Milyaran
3 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Kediri memusnahkan barang bukti (Barbuk) ilegal dengan nilai milyaran di halaman Kantor Pos Bea Cukai Lama, Selasa (22/11).
Kepala KPPBC Tipe Madya Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, bahwa Pemusnahan barbuk berupa rokok, vape, dan minuman keras (miras) ilegal dengan nilai sekitar 8,5 milyar lebih tersebut dengan cara dibakar.
“Rinciannya yakni, 7.527.877 batang rokok jenis sigaret rokok kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin. Kemudian sebanyak 2.000 gram tembakau iris dan produk liquid vape sebanyak 925 ml tanpa pita cukai serta minuman keras jenis arak Bali sebanyak 339 liter,” papar Sunaryo kepada wartawan, Selasa (22/11) malam.
Lebih lanjut, Sunaryo mengungkapkan, jika barbuk yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan petugas Bea dan Cukai selama tahun 2022 dari wilayah Kediri, Nganjuk dan Jombang.
“Ini adalah hasil dari 86 kali penindakan sejak awal tahun hingga pada Oktober tahun 2022 dan Operasi Gempur periode 17-18 Juni serta periode 12 September hingga 15 Oktober 2022,” katanya.
Menurut Sunaryo, ada salah satu diantaranya penindakan tersebut berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal ketika melintas di Tol Kertosono-Nganjuk KM 640.
Dalam periode tersebut, Bea Cukai Kediri telah mengeluarkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang saat ini ada sebanyak 25 SBP memiliki status menjadi barang milik negara dan akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya.
“Jadi rinciannya ada empat kasus berlanjut hingga proses penyidikan dari pihak kepolisian, satu kasus dalam tahap pemberkasan dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Bea Cukai Kediri.
Dengan adanya pemusnahan ini, Sunaryo menambahkan, hal tersebut merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai.
Dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector.
Kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
Selain itu, dia juga mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau.
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi menyampaikan, kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh KPP BC Kediri ini merupakan bentuk kerja sama antara Satpol PP Kota Kediri dengan KP Bea Cukai Kediri, TNI, Polri, Kejaksaan maupun Pemerintah Daerah salah satunya dalam operasi gempur rokok ilegal.
Selama ini, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi maupun penegakan hukum kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya lewat sinergitas dengan Bea Cukai Kediri maupun pihak terkait bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” harap Eko Lukmono. Untuk diketahui, dalam pemusnahan tersebut KPPBC Kediri menggadeng Satpol PP Kota Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, TNI maupun Polri serta kejaksaan negeri di wilayah Karesidenan Kediri, Nganjuk, dan Jombang. [AM/Yar]
