Sikap Diam Dewan Dikritik Tajam, Pelapor: Kursi Empuk Diraih Lewat Suara Rakyat, Kenapa Menagih Notulen Malah Bersembunyi?
SIDOARJO, Mediasuarapublik – Ketidakpastian hukum dan transparansi dokumen terkait polemik Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, semakin berlarut-larut menjelang akhir Oktober 2026. Hingga hari ini, Sabtu (31/10/2026), institusi wakil rakyat mulai dari Ketua DPRD Sidoarjo hingga Komisi C, bersama instansi teknis Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, terkesan kompak memilih bungkam dan menggantung hak informasi masyarakat.
Dokumen penting berupa notulen resmi hasil inspeksi mendadak (sidak) serta salinan surat permohonan pencabutan kenaikan golongan kelas jalan tak kunjung diserahkan kepada pihak pelapor maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong. Padahal, dokumen “hitam di atas putih” tersebut merupakan bukti sah bagi warga untuk mengawal komitmen betonisasi di sempadan Sungai Afvour Karangbong demi keselamatan pengguna jalan.
Sikap tertutup ini diperparah oleh lambatnya respons dari internal Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Dua hari yang lalu, Plt. Sekretaris Dinas PU-BMSDA, Prayit, saat dikonfirmasi tim media hanya memberikan jawaban singkat tanpa kepastian.
“Masih konfirmasi dengan bidang jalan pak,” ujar Prayit ringkas kala itu.
Namun, janji konfirmasi tersebut hanyalah isapan jempol semata. Saat tim media kembali mencoba menghubungi dan melayangkan konfirmasi lanjutan pada hari ini, Sabtu (31/10), Prayit justru memilih kembali menutup diri dan bungkam seribu bahasa tanpa memberikan progres nyata.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari warga setempat sekaligus pelapor perkara, Imam Syafi’i. Ia menilai birokrasi di Sidoarjo sengaja mempersulit akses informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Bagaimana kami bisa percaya kalau permohonan pencabutan kenaikan kelas jalan dan perencanaan betonisasi itu benar-benar diproses? Sampai detik ini, tidak ada satu pun lembar dokumen notulen atau salinan pencabutan yang ditembuskan ke kami maupun ke Pemdes Karangbong. Pajak rakyat kalian makan setiap bulan, tapi melayani hak informasi yang mendesak untuk keselamatan warga saja harus sembunyi-sembunyi seperti ini,” tegas Imam
Ketertutupan ini dinilai mencederai fungsi pengawasan legislatif dan komitmen pelayanan eksekutif. Sebagai lembaga kedewanan yang memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan daerah, sikap acuh yang dipertontonkan oleh Ketua DPRD Sidoarjo dan Komisi C dinilai sangat tidak elok.
Masyarakat Sidoarjo, khususnya warga Karangbong, memiliki pesan mendalam bagi para anggota legislatif di momentum krusial ini:
“Kursi empuk di gedung dewan itu diraih lewat suara rakyat yang berharap perlindungan dan keadilan. Sangat ironis ketika rakyat menagih janji keselamatan jalan, para anggota dewan justru bersembunyi di balik dinding bungkam. Jika secarik kertas notulen saja digantung tanpa kejelasan, jangan salahkan publik jika krisis kepercayaan terhadap integritas wakil rakyat di Sidoarjo semakin meluas.”
Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua DPRD Sidoarjo, pimpinan Komisi C, maupun pihak Dinas PU-BMSDA Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi sedikit pun terkait tuntutan keterbukaan berkas administrasi tersebut. Tim media akan terus mengawal dan mempublikasikan setiap fakta di lapangan sesuai dengan realitas penanganan yang berjalan. (tim/red)
