23 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ledakan Pabrik Blesscon Lamongan Tewaskan 5 Pekerja, Polisi Periksa 16 Saksi

Ledakan Pabrik Blesscon Lamongan Tewaskan 5 Pekerja, Polisi Periksa 16 Saksi

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Penanganan kasus ledakan di pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (SPS/Blesscon) di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, terus dilakukan aparat kepolisian.

Hingga kini, Satreskrim Polres Lamongan telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi untuk mengungkap penyebab insiden yang terjadi di ruang pengendapan pabrik tersebut.

Ledakan terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat pekerja menjalankan sif malam. Dari tujuh pekerja yang terdampak dalam kecelakaan kerja tersebut, lima di antaranya kini dinyatakan meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid membenarkan adanya penambahan jumlah korban meninggal. Satu pekerja yang sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan di Surabaya akhirnya meninggal dunia.

“Ya mas benar, 5 orang meninggal dunia,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026) malam.

Polisi Gandeng Bidlabfor Polda Jatim

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk mengetahui faktor teknis yang menyebabkan ledakan, termasuk menguji kemungkinan adanya kelalaian, Polres Lamongan berkoordinasi dengan Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur.

“Masih dalam penyelidikan, dan kami juga memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Sebanyak 16 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kepastiannya nanti akan ada ahli yang menyatakan. Kami juga sudah koordinasi dengan Bidlabfor Polda Jatim,” kata Adimas.

Adimas menegaskan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Polisi masih menunggu hasil penyelidikan teknis serta analisis dari ahli forensik untuk memastikan penyebab ledakan.

Penetapan tersangka nantinya akan didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Lima Pekerja Meninggal

Berdasarkan data terbaru kepolisian, korban meninggal terakhir adalah Akhmad Arif Wijaya (31), warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Ia meninggal dunia ketika masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan di Surabaya.

Sebelumnya, empat pekerja lainnya juga dinyatakan meninggal dunia. Mereka masing-masing M. Sahrul Fahmi (25), Imam Sugiono (34), Robith Fatahillah, dan Mas Fiqih.

Sementara itu, dua pekerja lainnya, yakni Sigit Kamseno dan Andika Dwi Ramadhan, masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar berat yang diderita dalam insiden tersebut.

Dengan demikian, dari tujuh pekerja yang terdampak ledakan pada sif malam, lima orang telah meninggal dunia dan dua lainnya masih mendapatkan penanganan medis.

Perusahaan Pastikan Pendampingan

Manajemen PT Superior Prima Sukses Tbk menyatakan akan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Perusahaan juga memastikan pendampingan terhadap keluarga pekerja yang menjadi korban insiden.

Manager HRD PT SPS, Roni, mengatakan pihak perusahaan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Selain membantu proses hukum dan penyelidikan, perusahaan menyatakan akan memberikan perhatian terhadap para korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

“Perusahaan memberikan perhatian, pendampingan langsung, serta memastikan seluruh hak-hak korban dan keluarga dipenuhi secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni melalui keterangan resminya.

Sementara proses penyelidikan terus berjalan, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan Bidlabfor Polda Jatim untuk mendapatkan gambaran secara lebih jelas mengenai penyebab ledakan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam insiden yang menewaskan lima pekerja tersebut. [Roy/Red]