18 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Wacana Jabatan Kades Tanpa Batas Mengemuka

Wacana Jabatan Kades Tanpa Batas Mengemuka

5 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Wacana perubahan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan periodisasi.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Para kepala desa yang tergabung dalam AMJ menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait keberlanjutan pemerintahan desa, termasuk efisiensi anggaran dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Pimpinan DPR menyatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan Pilkades perlu mempertimbangkan kondisi anggaran dan kesiapan daerah.

Usulan tersebut muncul sekitar dua tahun setelah aturan masa jabatan kepala desa mengalami perubahan. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sebelumnya, UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Perubahan pada 2024 kemudian mengubah durasi satu periode menjadi delapan tahun dan jumlah maksimal menjadi dua periode.

Dinilai Berkaitan dengan Dinamika Politik

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand, menilai munculnya kembali tuntutan mengenai masa jabatan perlu dilihat dari dinamika politik di tingkat pusat dan daerah.

Menurut Armand, aspirasi serupa pernah muncul menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menilai terdapat hubungan kepentingan antara kepala desa dengan politisi yang membutuhkan dukungan politik di tingkat desa.

“Yang terjadi 3-4 tahun lalu ketika mereka (kepala desa) mengusulkan, itu kan menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Dan kami melihat ada semacam perkawinan politik para politisi di Jakarta, yang membutuhkan dukungan kepala desa, (akhirnya) menjadikan tuntutan mereka mendapatkan masa jabatan,” kata Armand saat dihubungi, Minggu (12/9/2026).

Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Armand dan bukan keterangan resmi mengenai motif seluruh kepala desa AMJ. Dalam audiensi, pihak AMJ menyampaikan alasan yang berkaitan dengan efektivitas pemerintahan dan efisiensi penggunaan anggaran. DPR sendiri menyatakan aspirasi tersebut akan dikaji bersama pemerintah dan pihak terkait.

Masa Jabatan Bukan Penentu Pembangunan

Armand juga menilai panjangnya masa jabatan bukan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan desa.

“Kalau kita bicara tata kelola desa membangun, bagaimana membangun ekonomi, membangun sosial dan juga lingkungan desa, kami tidak melihat masa jabatan itu sebagai salah satu faktor yang menentukan,” tutur Armand.

Menurut dia, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, terutama tata kelola pemerintahan serta kapasitas dan integritas kepala desa.

Tata kelola tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran hingga penyusunan kebijakan di tingkat desa. Sementara kapasitas dan integritas kepala desa diperlukan agar pengelolaan pemerintahan serta anggaran desa dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kenapa penting dalam aspek integritas, karena kepala desa itu mengelola anggaran negara yang sangat besar. Dua yang mestinya diperkuat adalah kapasitas dan integritas kepala desa, bukan masa jabatan,” jelasnya.

Armand kemudian menilai usulan tersebut berpotensi menjadi bagian dari proses negosiasi politik antara kepala desa dan politisi di parlemen.

“Itu lebih banyak membangun negosiasi politik sebetulnya antara kepala desa atau stakeholder di desa dengan para politisi di Senayan,” tuturnya.

Soroti Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Armand juga mengingatkan adanya risiko apabila masa jabatan kepala desa tidak lagi memiliki batas. Menurut dia, masa kekuasaan yang panjang dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.

“Tentu dengan masa jabatan yang diperpanjang itu, potensi untuk perilaku rasuah, kemudian raja-raja kecil di level desa itu sangat terbuka kemungkinan untuk itu. Karena itu memang logika pembatasan kekuasaan selama ini,” tutur Armand.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah juga menyoroti persoalan konsentrasi kekuasaan di tingkat desa.

“Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. ‘Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya’, gitu,” ucap Trubus, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Trubus, persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah efektivitas pengawasan terhadap kepala desa.

“Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan harusnya mengawasi mereka camat. Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa,” ujar Trubus.

Armand mendorong penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, BPD seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa, bukan sekadar menjadi lembaga formal.

“Padahal dia harusnya menjalankan fungsi pengawasan yang kalau di level supradesanya seperti DPRD. Tapu yang terjadi ya sebetulnya (lembaga) itu ada, (untuk) formalitas saja di level desa,” beber Armand.

Dikaitkan dengan Regenerasi Kepemimpinan

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai perubahan aturan masa jabatan juga perlu mempertimbangkan regenerasi kepemimpinan di desa.

Ia mengingatkan, ketiadaan batas periodisasi dapat memunculkan kekhawatiran mengenai dominasi satu keluarga dalam jabatan pemerintahan desa.

“(Karena) Itulah awal dari politik dinasti. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, lalu istrinya, kemudian kerabatnya. Jabatan publik akhirnya berubah menjadi milik keluarga,” tutur Djohan.

Menurut Djohan, kepala desa yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya dapat melanjutkan karier di bidang lain.

“Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama, mereka dapat naik kelas menjadi anggota DPRD, wakil bupati, bupati, atau mengabdikan diri dalam bidang lain,” imbuhnya.

Ia juga menilai regenerasi diperlukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan menghadirkan pemimpin baru dengan gagasan dan inovasi berbeda.

“Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan turut menyoroti pentingnya mekanisme pemilihan kepala desa sebagai ruang bagi masyarakat melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di desanya.

“Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut,” sambung Ahmad.

AMJ Soroti Efisiensi Anggaran

Di sisi lain, pihak AMJ menyampaikan bahwa usulan mengenai keberlanjutan masa jabatan berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran negara, daerah, serta desa.

Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang merupakan perwakilan kepala desa AMJ, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades juga perlu mempertimbangkan kondisi anggaran saat ini.

“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.

Pihak AMJ juga menyoroti persoalan pengisian jabatan kepala desa setelah masa jabatan berakhir. Mereka meminta adanya kepastian hukum mengenai mekanisme pemerintahan desa apabila Pilkades belum dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 yang mengatur tindak lanjut perpanjangan masa jabatan kepala desa, termasuk pendataan masa jabatan oleh bupati atau wali kota serta penanganan desa yang belum melaksanakan Pilkades.

Sementara itu, DPR menyatakan aspirasi AMJ akan dikaji lebih lanjut bersama pemerintah. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan desa menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan aspirasi tersebut.

Dengan demikian, usulan penghapusan periodisasi masa jabatan kepala desa saat ini masih berada pada tahap aspirasi dan pembahasan. Aturan yang berlaku tetap menetapkan masa jabatan kepala desa delapan tahun dengan maksimal dua periode. [AH/Red]