Motor Honda Beat Dicuri di Jenu, Polisi Tangkap Residivis Asal Surabaya
2 min read
TUBAN, Mediasuarapublik – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jenu. Seorang pria berinisial KMT (25), warga Tambaksari, Kota Surabaya, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
KMT yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan milik MHD (51), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat milik korban berada di depan rumah kontrakan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Ketika korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi, kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Wakapolres Tuban Kompol Supiyan mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan curanmor dari korban, Satreskrim Polresta Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku,” terang Supiyan saat konferensi pers bersama Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya, Rabu (16/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada KMT. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang disebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Setelah berada dalam pemeriksaan, KMT mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Tidak hanya mengaku melakukan aksi di Tuban, pelaku juga menyebut pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain.
“Dari keterangan pelaku, aksi curanmor tersebut telah dilakukan di lima lokasi, tiga di antaranya di Tuban, satu di Bojonegoro dan satu lokasi di Nganjuk,” jelas Supiyan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, KMT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Setelah kasus berhasil diungkap, Satreskrim Polresta Tuban juga menyerahkan kembali sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti kepada pemiliknya.
MHD menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut dan ditemukannya kembali kendaraan miliknya.
“Terima kasih kepada Polresta Tuban yang telah dengan cepat mengungkap aksi curanmor milik saya,” ujar MHD. [Red]
