28 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Diskusi Local Media Network di Gresik Utara, Soroti Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern

Diskusi Local Media Network di Gresik Utara, Soroti Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern

3 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Praktik usaha tambang galian C dan tambak udang modern yang marak beroperasi di wilayah Gresik Utara dinilai membawa dampak cukup besar bagi kelestarian lingkungan sekitar hingga nelayan. Kondisi itu membuat masyarakat mendorong para pemangku kebijakan agar lebih ketat melakukan pengawasan, baik terhadap izin usaha, maupun pemulihan lahan pasca tambang.

Realitas tersebut mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik pada Kamis (27/8/2026) malam. Diskusi mendatangkan empat narasumber kompeten, mulai unsur birokrasi atau pemerintahan hingga lembaga.

Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur Akhmad Irham Faujik mengatakan, pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah mengatur tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach), dimana saat ini prosedur perizinan lebih disederhanakan guna meningkatkan laju investasi di Indonesia.

“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujarnya.

Menurut Faujik, ada empat klaster yang diterapkan dalam aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Risiko yang dimaksud adalah usaha-usaha yang berpotensi membawa dampak atau ancaman baik terhadap lingkungan maupun keselamatan.

“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Maka negara memiliki treatment yang berbeda-beda dalam menerapkan aturan, sesuai risiko usaha masing-masing, jika usaha itu punya risiko rendah seperti toko sembako maka cukup NIB, tetapi jika risiko tinggi seperti tambang maka lebih banyak mekanisme aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.

Faujik menjelaskan bahwa setiap prosedur aturan perizinan berusaha juga tidak terlepas dari pertimbangan dan kajian mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti limbah, polusi, dan keselamatan pekerja maupun warga sekitar. Termasuk pertambangan yang masuk kategori usaha dengan risiko tinggi.

“Jadi prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggungjawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi menuturkan bahwa aspek lingkungan tidak bisa terpisahkan dari perizinan berusaha. Artinya, setiap pelaku usaha harus menaati prosedur aturan dan terlebih dahulu mengurus dokumen izin lingkungan, sebelum melangkah ke tahap perizinan berusaha.

“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.

Jauzi menegaskan, para pelaku usaha seringkali pasrah sepenuhnya terhadap pihak ketiga atau konsultan dalam mengurus dokumen perizinan. Sehingga dampak yang terjadi adalah para pengusaha menganggap kewajiban mereka telah selesai dan bisa menjalankan usaha dengan bebas ketika seluruh dokumen sudah terbit.

“Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandas dia.

Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aisyah Salsabila Rosita menuturkan, para pelaku usaha pertambangan harus menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Sehingga ada upaya pemulihan dan pembenahan terhadap lingkungan ketika aktivitas produksi pertambangan yang mereka jalankan sudah selesai.

“Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar 214 juta perhektar,” ucapnya.

Ia pun menyoroti praktik-praktik bisnis pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi atau ilegal yang berpotensi membawa dampak buruh terhadap lingkungan. Sebab mereka cenderung tidak menaati prosedur aturan dan tidak mempertimbangkan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas usaha pertambangan yang mereka jalankan.

“Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pasca tambang,” jelasnya.

Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik mendorong peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tidak terkecuali tambang galian C dan tambak udang modern. Agar mereka bisa menaati dan menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku, termasuk tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern sangat penting. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelasnya.

Sebagai informasi, Diskusi Kopi Gresik Episode 4 yang digelar Local Media Network (LMN) dihadiri ratusan peserta. Hadir pula Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, segenap tokoh nelayan wilayah Pesisir Gresik Utara, kalangan aktivis dan pemuda, serta masyarakat umum. [EKO NH]