25 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ABJI Laporkan 14 Kades di Wringinanom ke Kejari Gresik

ABJI Laporkan 14 Kades di Wringinanom ke Kejari Gresik

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) resmi melaporkan 14 kepala desa di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Bantuan Khusus (BK) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (25/6/2026) oleh Presiden ABJI, Suliono, S.H., didampingi Bendahara Umum ABJI, Rohmat, S.P., serta anggota Satgasus Tim 10, Ony Hendrawan.

Suliono mengatakan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada Rabu (24/6/2026). Menurutnya, laporan yang disampaikan ke Kejari Gresik didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh tim internal organisasi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang kami lakukan kemarin di depan Kantor Kecamatan Wringinanom. Laporan ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi ABJI,” ujar Suliono.

Ia menjelaskan, berkas laporan telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, ABJI melaporkan sebanyak 14 kepala desa yang diduga terkait dengan sejumlah temuan penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Selain itu, ABJI juga melaporkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Bantuan Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik berupa sarana dan prasarana persampahan pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

“Selain itu, ABJI juga melaporkan hasil temuan terkait Bantuan Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik berupa sarana dan prasarana persampahan Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 yang diduga tidak dikerjakan sesuai dengan pagu anggaran,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Bantuan Khusus dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan maupun nilai anggaran yang telah ditetapkan.

Menurut Suliono, berbagai temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim ABJI dalam beberapa waktu terakhir. Hasil investigasi kemudian dihimpun dan dijadikan bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program-program tersebut. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Suliono.

ABJI berharap Kejaksaan Negeri Gresik segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses telaah, penyelidikan, maupun langkah hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera memproses laporan kami. ABJI akan terus mengawal perkembangan laporan ini hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya. [P. Shal/ E/As’ad]