Massa Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Rp16,9 Miliar di PUPR Simalungun
3 min read
MEDAN, Mediasuarapublik – Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (17/6/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB tersebut berjalan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024–2025 serta kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah berupa pembangunan Tangki Septic Skala Individual Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Koordinator aksi, Dedy Azhar, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya sebagai berkas administrasi. Dugaan korupsi yang kami laporkan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan karena menyangkut uang rakyat,” ujar Dedy Azhar dalam orasinya.
Menurut Dedy, laporan yang mereka sampaikan tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp16,9 miliar serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, terdapat sejumlah temuan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan tidak optimalnya fungsi proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara,” katanya.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Ir. Hotbinson Damanik, ST, MT, serta Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Mhd. Ali Damanik, ST.
Massa menilai kedua pejabat tersebut perlu dimintai keterangan karena nama mereka tercantum dalam laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain itu, massa mendesak dilakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Kejatisu: Laporan Sedang Ditelaah
Menanggapi aspirasi massa, Kejatisu melalui perwakilan Bidang Intelijen yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring menemui peserta aksi dan menerima langsung tuntutan yang disampaikan.
Maria menjelaskan bahwa laporan dari PRO-PUBLIC Institute telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh tim yang telah dibentuk.
“Laporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maria Magdalena Sembiring.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memahami alasan pelapor memilih menyampaikan laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Teman-teman datang ke Kejati karena ada dugaan bahwa Kejari Simalungun tidak steril. Karena itulah laporan disampaikan ke Kejati Sumut. Namun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Akan Terus Dikawal
Menanggapi penjelasan tersebut, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia berharap laporan yang telah disampaikan benar-benar diproses secara objektif dan profesional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, PRO-PUBLIC Institute akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan.
Usai menyampaikan aspirasi dan menerima penjelasan dari pihak Kejatisu, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(Hasudungan Purba)
