Program Ketahanan Pangan Desa Bapuhbandung Diduga Diselewengkan
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Tim investigasi Media Suara Publik melakukan investigasi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Bapuhbandung, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dari data yang dihimpun, Desa Bapuhbandung menerima Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp1.019.391.000. Sementara alokasi untuk program ketahanan pangan tercatat sebesar Rp203.878.200.
Dalam investigasi tersebut, tim Media Suara Publik meminta keterangan langsung kepada Kepala Desa Bapuhbandung terkait realisasi penggunaan anggaran ketahanan pangan. Berdasarkan penjelasan kepala desa, program tersebut digunakan untuk pengadaan 67 ekor kambing.
Namun demikian, tim investigasi menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi program yang ada. Pasalnya, harga kambing yang diadakan diperkirakan berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per ekor.
“Jika dihitung secara kasar, total pengadaan 67 ekor kambing diperkirakan sekitar Rp134 juta. Kemudian untuk pembangunan kandang sekitar Rp55 juta dan biaya operasional harian seperti pakan serta penjaga sekitar Rp8 juta,” ungkap narasumber tim investigasi Media Suara Publik, Moh. Ajib.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Desa Bapuhbandung, disebutkan bahwa beberapa kambing dari program tersebut telah terjual.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim investigasi, total dugaan realisasi program ketahanan pangan tersebut diperkirakan sekitar Rp197 juta, meliputi pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta biaya operasional harian. Sementara total pagu anggaran program ketahanan pangan mencapai Rp203.878.200. Dengan demikian terdapat selisih anggaran sekitar Rp6.878.200 yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada masyarakat.
Tim investigasi menilai penggunaan Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan, harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. Apabila terdapat selisih anggaran ataupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan nilai belanja, maka hal tersebut perlu dilakukan audit serta klarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan keuangan desa wajib menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, mark up, ataupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim investigasi Media Suara Publik menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap berbagai program Dana Desa guna memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. [Moh. Ajib/Roby/Red]
