Sorot Sambeng, Lupakan Utara: DPRD Dinilai Tebang Pilih Tanggapi Galian C
3 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Aktivitas tambang Galian C di Desa Pasar Legi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah adanya laporan dari media online pada tanggal 26 Agustus 2025. Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edy Yunan Achmadi, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa para pengusaha galian harus menaati regulasi yang berlaku. Bahkan, Mahfud mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) karena aktivitas ilegal ini dinilai dapat berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAPEL), yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya, Rohmat, S.P. atau akrab disapa Roy. Ia menilai komentar Mahfud Shodiq tidak tepat sasaran dan terkesan sudah basi. Menurutnya, sebagai Ketua Komisi yang membidangi ekonomi, Mahfud seharusnya mengetahui bahwa masalah galian C ilegal tidak hanya terjadi di Sambeng, tapi juga tersebar di banyak kecamatan lain di Lamongan.
Roy menekankan bahwa DPRD seharusnya tidak hanya mengomentari masalah ini, tetapi turut serta mencarikan solusi yang adil bagi para pelaku usaha, terutama terkait proses perizinan galian C yang rumit dan mahal. Ia juga menantang Mahfud untuk membuktikan keseriusannya dengan melakukan sidak ke berbagai lokasi galian ilegal lainnya, termasuk yang beroperasi di wilayah utara Lamongan yang selama ini luput dari sorotan.
“Kalau Ketua Komisi C mau sidak silahkan sidak jangan ngomong saja dan hanya galian C yang ada di Kecamatan Sambeng yang baru menjadi sorotan, akan tetapi banyak galian C yang besar berada di wilayah utara bertahun-tahun mengekploitasi dan meraup keuntungan juga tidak memiliki Ijin alias Bodong,” tegasnya Sabtu, (30/08).
Kritik juga dilontarkan kepada Kepala Bapenda Lamongan, Edy Yunan Achmadi. Roy menyebut bahwa perhatian Edy tidak seharusnya hanya tertuju pada galian C, sebab masih banyak perusahaan lain di Lamongan yang belum mengantongi izin usaha, seperti pabrik pupuk organik di Brondong dan Paciran, serta industri briket arang di pesisir utara.
Roy mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 4 Tahun 2021, wewenang perizinan Galian C berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, sementara pemerintah kabupaten hanya berwenang dalam hal retribusi. Oleh karena itu, ia meminta Bapenda lebih aktif berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak hukum dalam menindak perusahaan yang belum memiliki izin agar bisa mengoptimalkan PAD Lamongan.
Menyikapi polemik yang sedang berkembang, Wakil Presiden Aliansi LSM Lamongan Bersatu Jaya, Suliono, S.H., turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa semestinya para pemangku kepentingan tidak hanya menunggu laporan dari media untuk bergerak, tetapi memiliki inisiatif dan keberanian melakukan pemetaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap semua aktivitas pertambangan dan industri di Lamongan.
“Ya jangan hanya reaktif setelah muncul pemberitaan, lalu seolah-olah baru sadar. Padahal, aktivitas-aktivitas ilegal ini sudah berjalan lama dan diketahui banyak pihak,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Media Suara Publik itu, Sabtu (30/08).
Ia menambahkan bahwa pendekatan solutif jauh lebih dibutuhkan daripada pernyataan yang justru memperkeruh suasana.
“Kami dari Aliansi LSM Lamongan Bersatu Jaya mendorong agar Pemkab, DPRD, dan aparat penegak hukum duduk bersama membentuk forum terpadu. Tujuannya, mencari solusi yang realistis bagi para pengusaha agar bisa mengurus izin secara legal dan terjangkau,” lanjutnya.
Pria yang berprofesi sebagai Advokat itu juga menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai hanya pelaku usaha kecil dan lokal yang disorot, sedangkan pemain besar yang sudah lama meraup keuntungan tanpa izin dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa legalitas bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi kelangsungan pembangunan daerah.
“Kami siap menjadi mitra kritis sekaligus mitra strategis bagi pemerintah daerah, demi memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. [**/Yah]
