Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kabag Hukum dan HAM LSM HJM Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan

Kabag Hukum dan HAM LSM HJM Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan

3 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kepala Bagian Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM), Sudekhan, S.H., memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut seorang berinisial SKD dalam dugaan kasus pemerasan yang dihubungkan dengan LSM HJM. Berita tersebut dimuat di sejumlah media online dan cetak pada 5 Juni 2025.

Sudekhan menyatakan bahwa narasi dugaan pemerasan yang dimuat tersebut bersifat tergesa-gesa dan tidak berdasarkan pada data serta bukti yang valid. Ia menegaskan bahwa dalam situasi apapun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dan pemberitaan harus dilandasi dengan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, berita yang tidak memuat konfirmasi kepada pihak terkait serta tidak didukung oleh narasumber yang kredibel dan bukti konkret dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang berinisial SKD yang dikaitkan dengan pengurus LSM HJM dan seorang awak media dari SWT dituduh melakukan pemerasan dan intimidasi dengan meminta uang sebesar 20 juta rupiah. Disebutkan pula bahwa telah terjadi pemberian uang sebesar 1,5 juta rupiah yang kemudian dijadikan dasar laporan ke pihak kepolisian. Namun, Sudekhan menyampaikan bahwa hasil konfirmasi pihaknya dengan SKD menunjukkan banyak ketidaksesuaian dengan narasi media, terutama karena media tidak menggunakan hak klarifikasi terhadap SKD. Hal ini, menurutnya, mencerminkan keraguan atas objektivitas pemberitaan tersebut.

“Setiap orang berhak melaporkan dan mengadukan masalahnya ke Polisi akan tetapi harus dilengkapi bukti-bukti dan dan saksi-saksi, bilamana hal tersebut tidak terpengaruhi, tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik (Fitnah0 dan dipastikan pihak terlapor akan menuntut balik,” tegas Sudekhan, Rabu (12/06).

Ia juga menyoroti bahwa pemberitaan menyebut seolah-olah SKD melakukan pemerasan di berbagai lokasi sembari mencatut nama Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim. Hal ini, menurutnya, menyesatkan publik dengan seolah-olah melibatkan institusi penegak hukum dalam proses yang belum terbukti.

“Sepengetahuan kami pihak Polres Lamongan dan Polda Jatim belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun secara resmi terkait kasus saudara SKD, maka ini bentuk berita palsu atau hoaks dan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.

Sudekhan juga mengungkap bahwa dalam berita tersebut, SKD disebut melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pemotongan hewan di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Selain itu Juga dituduh terlibat dalam kasus serupa di beberapa lokasi lain seperti SPBU Siman, SMAN Sekaran, dan pabrik briket.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, diketahui bahwa hal tersebut tidak benar. “Mereka tidak pernah mengatakan dan merasa diperas oleh saudara SKD,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa individu maupun media yang terbukti menyebarkan hoaks dapat dikenai tuntutan baik secara perdata maupun pidana, karena negara ini adalah negara hukum, di mana kebebasan harus dibatasi oleh hukum yang berlaku seperti KUHP, UU ITE, dan UU Pers.

“Biarpun Pers di lindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 akan tetapi media tidak boleh sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar hukum. Apalagi jika sampai mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi. Ini mencederai prinsip jurnalisme yang kredibel dan dapat memecah kepercayaan publik terhadap aparat,’” imbuh Sudekhan.

Lebih lanjut, Sudekhan juga meminta agar Dewan Pers atau lembaga pengawas lainnya melakukan penyelidikan independen. Jika terbukti ada pelanggaran etika jurnalistik, maka media bersangkutan harus dikenai sanksi yang tegas, termasuk pencabutan hak siar dan tindakan hukum.

“Jangan sampai media digunakan sebagai alat kepentingan tertentu atau malah jadi instrumen fitnah. Jika kita diam, ini bisa menjadi preseden buruk untuk iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat,” tandasnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, bukan narasi yang menyesatkan atau sekadar sensasi.

“Publik memang berhak tahu yang sebenarnya bukan sekedar opini yang dikemas seperti fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar,” lanjut Sudekhan.

Ia berharap agar dilakukan klarifikasi terbuka oleh media yang telah memuat pemberitaan tersebut. Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks menurutnya sangat penting, guna menjaga marwah institusi hukum dan integritas kebebasan pers.

“Apakah benar narasi pemerasan yang di sebutkan dalam berita dengan nominal disebut dalam konteks pemerasan? Atau ini hanya drama narasi sepihak tanpa verifikasi?,” tutupnya. [Roy/Yah]