Pengawasan Bukan Gangguan, Kritik Bukan Ancaman
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Dunia jurnalistik kembali diuji oleh beredarnya sebuah video berdurasi 4 menit 16 detik yang tengah ramai diperbincangkan publik. Dalam video tersebut, seorang pria bernama Mubin, dengan penampilan khas berambut gondrong dan mengenakan topi, menyampaikan narasi yang menyesatkan serta menyudutkan peran media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam fungsi pengawasan terhadap pembangunan desa.
Mubin menyebut bahwa laporan-laporan dari media dan LSM telah menghambat pembangunan desa karena menyebabkan kepala desa dan kelompok masyarakat (pokmas) harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Dalam video tersebut juga Mubin tak menjelaskan kapasitas resminya dalam struktur pemerintahan desa. Lebih lanjut, ia menuduh bahwa media melakukan negosiasi dengan pihak pemerintah desa atau pokmas.
“Yang ujung-ujungnya mereka (media) akan melakukan negosiasi dengan pemerintah desa atau pokmas,” ucapnya dalam video. Sebuah tuduhan serius yang menyudutkan peran media.
Ia juga mengklaim bahwa aduan-aduan masyarakat terkait program seperti PTSL dan BKK Provinsi bersifat mengada-ada, seolah ingin mengaburkan fakta bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, dengan insinuasi berbahaya, Mubin menuding aparat penegak hukum melakukan praktik transaksional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Ada yang menyerahkan satu bendel maupun tiga bendel,” katanya, dengan nada yang tak hanya sembrono, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April sebagai bentuk refleksi terhadap aparat. Sebuah ajakan yang terkesan mengompori, alih-alih memberikan solusi atau membuka ruang diskusi publik yang sehat.
Perlu diketahui, narasi yang disampaikan Mubin adalah bentuk serangan langsung terhadap fungsi pengawasan, prinsip keterbukaan informasi publik, dan kebebasan pers. Tuduhan tanpa dasar ini berpotensi membelokkan persepsi masyarakat, serta mendelegitimasi peran media yang sah dalam sistem demokrasi.
Kami menegaskan, fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dan LSM adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat. Setiap pembangunan yang menggunakan dana publik wajib terbuka terhadap pengawasan. Kritik dan pelaporan bukan bentuk gangguan, melainkan instrumen perbaikan.
Kami menyerukan kepada semua pihak, terutama kepala desa, perangkat, dan pokmas, agar tidak alergi terhadap pengawasan publik. Jika ada laporan yang tidak benar, jalur hukum terbuka untuk digunakan. Namun, jika yang disampaikan media adalah hasil kerja jurnalistik berdasarkan fakta dan data, maka intimidasi dan upaya pembungkaman tidak bisa dibenarkan.
Dan kepada para kepala desa, perangkat, atau siapapun yang merasa tersinggung oleh pengawasan publik, jawabannya sederhana.
Kalau bersih, kenapa harus risih….?