Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RPH-U

3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RPH-U

1 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Tiga orang berinisial MW, SA dan DMA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas tahun 2022 senilai 6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan terkait penetapan status tersangka ketiga orag tersebut. “Benar, kami telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan RPHU,” jelas Anton, dikutip (17/01/24).

Anton mengungkapkan, MW selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku Direktur CV. FC, dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.

”Mereka kami tetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Januari 2024,” kata Anton.

Penetapan tersangka, lanjut Anton, dilakukan Kejari Lamongan seusai menggelar perkara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, para kasi, dan Jaksa Penyidik.

“Perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184, sehingga perlu ditetapkan tersangka,” jelas Anton.

Lebih lanjut, Anton Menjelaskan, jika dalam proses penyidikan yang dilakukan, Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, dan Rekanan. Sebanyak 49 dokumen dan 2 unit handphone juga disita dari pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2024, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp331.616.854,” lanjut Anton.

Para tersangka, terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  [P/Yar]