Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bawaslu Berikan Sanksi Kepada KPU Gresik

Bawaslu Berikan Sanksi Kepada KPU Gresik

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Bawaslu menyatakan KPU Gresik terbukti melakukan pelanggaran prosedur administrasi terkait pengundian nomor urut kotak kosong Pilbup Gresik 2024. Putusan itu menindaklanjuti laporan Khoirul Anam, warga Jalan Enggano Barat, Gresik.

Khoirul Anam melaporkan masalah pengundian nomor urut paslon Pilbup Gresik 2024 itu ke Bawaslu Gresik pada Selasa (24/9). Dia menyebutkan ada indikasi main mata antara pihak KPU dengan paslon tunggal, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)-Asluchul Alif (dr Alif).

“Kejadian itu pada saat pengundian nomor urut calon tunggal sisa undian tidak dibuka, sebab disinyalir karena tidak ada transparansi besar kemungkinan isi kotak undian hanya ada nomor 1 semua,” ujar Khoirul Anam yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemilih Kotak Kosong dalam keterangan tertulis dikutip dari detik, Selasa (7/10/2024).

Anam menduga host atau MC acara mengucapkan kalimat yel-yel “Satu All In Yani-Alief” secara sengaja. Ini dianggap sebagai kampanye untuk Yani-Alif.

Humas Bawaslu Gresik Habiburrahman membenarkan mengenai terbuktinya pelanggaran yang dilakukan KPU dalam hal pengundian nomor urut paslon tunggal di pilbup Gresik 2024.

“Jadi ada 3 pokok persoalan yang dilaporkan,” jelasnya dikutip dari detikJatim, Senin (7/10/2024).

“(Putusannya) tidak ada norma satupun terkait dengan kewajiban KPU untuk membuka nomor tersisa,” jelasnya.

Kedua, sambungnya, KPU tidak menyampaikan terkait nomor urut kotak kosong. Dari awal sampai akhir, kata dia, terbukti KPU tidak menyampaikan itu. Hal ini oleh Bawaslu dianggap dugaan melanggar ketentuan prosedur.

“Jadi pelanggarannya ini adalah pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Kemudian yang terakhir terkait MC yang mengajak yel-yel. Menurut penjelasan KPU ke Bawaslu, dalam acara pengundian itu KPU menggandeng EO. KPU sudah briefing EO dan tidak ada rundown kegiatan itu.

“Artinya, murni kesalahan EO. Karena ini terkait dengan KPU, pelanggaran administrasi ini kita teruskan kepada KPU,” ungkapnya.

“Kronologi-kronologi dan fakta-fakta di persidangan ini, klarifikasinya Bawaslu itu kami sampaikan kepada KPU, termasuk terhadap EO agar dilakukan evaluasi,” pungkasnya. [SGH/Red]