Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Hukuman 4 Bulan Penjara Untuk Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung

Hukuman 4 Bulan Penjara Untuk Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung

2 min read

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhi hukuman 4 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta terhadap terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37).

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024) lalu itu, warga Kecamatan Sumbergempol ini hukumannya lebih ringan dibandingkan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengaku menerima putusan majelis hakim.

“Putusannya 2 bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun dendanya sama,” jelas Fitri, dikutip Sabtu (18/05). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara yang memberatkan, terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Terdakwa baru 2 bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar,” sambung Fitri.

Fitri menambahkan, terdakwa sebenarnya memang punya tempat berjualan gas elpiji.

Dia mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023.

Terdakwa sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.

Dia benar-benar menjual gas 12 suntikan itu sekitar bulan November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.

Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasar putusan hakim ini masa penahanannya kurang 13 hari.

“Sesuai putusan hakim, dia akan bebas pada 29 Mei. Jadi masih tersisa 13 hari lagi,” tandas Fitri.

Sebelumnya polisi menyita barang bukti berupa 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh dan 37 tabung kosong dari Gatot.

Dia sengaja memindahkan gas besubsid dari tabung 3 kg, ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan merek Bright Gas milik Pertamina.

Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg.

Jika harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka dibutuhkan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg.

Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual, misalnya dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, maka ada keuntungan Rp 124.000 per tabung. [Andk/Red]