Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Rp 100 Ribu Sebanyak Rp 5 Juta

Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Rp 100 Ribu Sebanyak Rp 5 Juta

2 min read

BOJONEGORO, Mediasuarapublik – Diduga telah mengedarkan uang palsu di pasar tradisional Kota Bojonegoro, dua perempuan telah diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan mengenai peredaran uang palsu tersebut dari dua korban yang berjualan sebagai pedagang buah di pasar tradisional di Kota Bojonegoro. Pedagang menerima uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

“Kita sudah amankan kedua pelaku tersebut, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut saat ini,” terang AKP Fahmi.

Dua perempuan pelaku pengedar uang palsu itu berinisial S (32), warga Kecamatan Sukosewu dan inisial RJ (32), warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro.

“Kedua pelaku ini menggunakan uang palsunya untuk membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari yang tidak terlalu besar,” tutur AKP Fahmi.

Tertangkapnya kedua perempuan tersebut, lanjut AKP Fahmi, berkat kecermatan penjual buah yang merasa janggal memegang uang pecahan Rp100 ribu itu.

“Kemudian diteslah pakai alat ternyata uang palsu. Kedua pelaku belanja di toko berdekatan, akhirnya korban menghubungi aparat,” tambahnya.

Seketika satreskrim terjun menangkap kedua orang perempuan itu saat membelanjakan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp100.000 di penjual buah.

Awalnya barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar, kemudian petugas melaksanakan penggeledahan ditemukan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan kedua pelaku ini, uang didapat dari seseorang sebanyak 20 ribu lembar senilai 20 juta, dan yang sudah dibelanjakan sebanyak Rp5 juta dalam dua minggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masuk bui dan terancam pasal 36 ayat (2) (3) sub pasal 26 (1) (2) UU RI NO. 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. [Red/E]