Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ganjar Dilapokan ke KPK

Ganjar Dilapokan ke KPK

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Capres nomor urut 03 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi atau suap.

Selain Ganjar, IPW juga dikabarkan melaporkan S yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang dilakukan Ganjar dan S, berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng dikutip, Selasa (5/3/2024) malam.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

“Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan IPW tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.

Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali. [AH/Red]