Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Baru
2 min readGRESIK, Mediasuarapublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022.
Dua tersangka baru itu, yakni Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah.
“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Fransiska dan Joko. Keduanya, saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media dikutip, Selasa (27/2/2024) malam.
Alifin menjelaskan, penambahan dua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan. Keduanya diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah kepada pelaku Kredit Usaha Mikro (KUM) yang mengakibatkan kerugian negara.
“Pada perkara ini, keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah,” ucap Alifin.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 untuk Joko. Sementara untuk Fransiska berdasar Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan,” kata Alifin.
Sebelumnya, Kejari Gresik sudah resmi melakukan penahanan selama 20 hari kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, terhitung sejak Kamis (22/2/2024).
Penahanan itu untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Malahatul Fardah, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 tersebut, Kejari Gresik juga sudah menetapkan Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi berinisial RF sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 860.211.548. [SGH/Red]