Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ada LC yang Turut Diamankan Pada Ungkap Kasus Polres Trenggalek

Ada LC yang Turut Diamankan Pada Ungkap Kasus Polres Trenggalek

2 min read

TRENGGALEK, Mediasuarapublik Seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu berinisal FR warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek diamankan polisi lantaran ‘nyambi’ sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, selama Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkotika dan okerbaya.

 “Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 5 kasus. 1 kasus Narkotika dan 4 kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. 3 kasus saat ini masih proses penyidikan dan 2 kasus sudah tahap 1,” ujarnya, Selasa (27/02/2024).

Dari sejumlah kasus tersebut lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp. 1.786.000 dan 6 unit handphone.

Tersangka FR warga Kecamatan Watulimo ditangkap dirumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Selang beberapa hari, kemudian tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringus tersangka EC warga Kecamatan bendungan dan AP warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.

Tak berpuas diri, setelah melalui penyelidikan mendalam petugas berhasil mengamankan tersangka RK warga Kecamatan Durenan di rumahnya tanggal 19 Januari 2024 silam dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu.

Bukan itu saja, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L. dan HK warga Kecamatan Poglan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.

“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan., Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.” Ucapnya.

Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba.

“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Nongol babat. Kita sikat sampai keakar-akarnya.” Tegasnya. [AM/Red]