Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi Jadi Tersangka
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kepala Desa Pucakwangi berinisial BCK (35) dan Bendahara Desa berinisial YS (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa. Keduanya saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Sebagai informasi, Desa Pucakwangi termasuk salah satu desa di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Menurut informasi yang dihimpun, Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dan diduga telah merugikan keuangan desa sekitar Rp 147.281.600 juta pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby mengatakan kedua terduga tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
“Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Fadly Arby dikutip, Kamis (07/12/2023).
Fadly melanjutkan, penahanan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023,” katanya.
“Selajutnya kedua tersangka kasus telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” sambungnya.
Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kades dan Bendahara Desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.
“Kedua tersangka ini ada dalam berkas perkara yang berbeda,” ucap Fadly.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa di antaranya, mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton Sendang dari Dana Desa (DD) tahun 2018, menggunakan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2018 sebesar Rp 21 juta, yang pembayarannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Juga mengambil kebijakan pembayaran pajak PBB masyarakat desa dari dana PAD tahun 2019 sebesar Rp 26.728.000 yang pembayaran juga tidak sesuai peruntukan.
Serta melakukan pembelian meubelair, aksesoris dan pemeliharaan lain dari dana ADD tahun 2019 sebesar Rp 13.200.000 direalisasikan di luar yang ditetapkan dalam APBDes.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa lainnya, tersangka melakukan pengeluaran dana ADD sebesar Rp 7.385.400 yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya,” kata Fadly.
Selain itu, tersangka juga meminjamkan uang PAD tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total sebesar Rp 28.668.200.
Padahal tidak ada ketentuan yang memperbolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga dan tanpa ada perjanjian, yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Tersangka menerima uang tersebut dari bendahara desa sebagaimana kuitansi tertanggal 2 Januari 2017 sebesar Rp 400.000, kuitansi Bulan April 2017 sebesar Rp 13,8 juta, kuitansi tanggal 18 Agustus 2017 sebesar Rp 20 juta, kemudian kuitansi tanggal 16 Januari 2018 sebesar Rp 5 juta dan Rp 39,2 juta, namun tidak ada pertanggungjawaban.
“Menurut keterangan dari tersangka, uang tersebut diberikan kepada tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton, akan tetapi tidak menerima uang tersebut,” tutur Fadly.
Atas dasar tersebut, Kejari Lamongan menyangkakan mereka berdua dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 (1) KUHP. [Yah/E]
