Kejari Lamongan Amankan Eks Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Seusai pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan amankan mantan Kepala Desa (MR) dan Perangkat Desa (M) pada Kamis (14/9/2023). Penahanan tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka, mantan Kades Kedungwaras Kecamatan Modo Mokhamad Rokim (50) dan Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras,” ucap Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby.
Selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan, Kejari langsung menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,” terangnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras tahun 2017 dan 2018.
“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ujar Fadly.
Diungkapkan Kasi Intel Kejari Lamongan, tersangka Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagi sapi kepada 17 nama-nama penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.
Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 41.050.000,” tutupnya. [Red/E]