Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Kasus Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

2 min read

JOMBANG, Mediasuarapublik – Polres Jombang lakukan tes kejiwaan pelaku pembunuhan Sapto Sugiyono (42), warga Sambongduran, guna dalami motif dendam sehingga dapat menghilangkan nyawa menggunakan senapan dan palu.

Pelaku yang diketahui adalah tetangganya bernama M Hasan alias Daim (53), yang letak rumahnya berdampingan dengan korban.

Sapto yang sehari-hari sebagai wartawan dibunuh secara brutal oleh M Hasan dengan menembak di bagian dada dan memukuli palu kepala korban, hingga meninggal dunia terkapar di depan rumahnya pada Rabu, 14 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Jombang diwakili Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam pers rilis Jumat (15/9) di Mapolres Jombang, mengungkapkan terdapat motif dendam dari pelaku. Pelaku mengaku jika korban sering mengganggu pekerjaannya.

“Kami dari Polres Jombang respon cepat kejadian tersebut. Dan menurut keterangan sepihak, pelaku merasa pekerjaannya diganggu sehingga muncul tidak suka dan dendam,” ungkap Kompol Hari.

Kompol Hari menambahkan, pelaku mengaku pekerjaan pelaku seperti penggilingan padi atau odong-odong mendapat gangguan dari Sapto yang seorang swasta dan wartawan ini.

“Kesaksiannya belum dikomparasikan dengan saksi lain. Pelaku mengaku ketika dia usaha diganggu. Tapi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan,” tambahnya.

Polres Jombang saat ini kembali mendalami motif pelaku dengan memeriksa kondisi kejiawaannya. Diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat ini sedang bekerjasama dengan psikolog.

“Karena kesaksian pelaku belum bisa ditelan mentah-mentah. Kita periksa psikologinya karena pertama kali syok, ada guncangan jiwa,” terangnya.

AKP Aldo mengatakan jika korban meninggal dunia diawali penembakan oleh pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4.5 mm.  

“Jadi kami harus pastikan bagaimana kondisi psikologi pelaku,” terangnya.

Karena tak puas melihat korban terjatuh tersungkur, pelaku kembali memukul bagian kepala menggunakan palu hingga meninggal dunia.
 
“Jadi berawal korban sedang duduk di depan rumahnya tiba-tiba ditembak. Tahu belum meninggal pelaku ambil palu dan memukul kepala korban,” terang AKP Aldo.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan senapan angin yang telah dibeli sejak Agustus 2023, palu, sandal, handphone, peluru sisa 14 butir, dan puntung rokok.

“Pelaku terancam  hukuman maksimal seumur hidup,atau hukuman mati. Sebagaimana pasal 340 subsider 338 subsider 351,” pungkasnya. [Red/E]