Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembalikan Uang Rp 1.3 Miliar ke Kejari Gresik

Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembalikan Uang Rp 1.3 Miliar ke Kejari Gresik

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik, Bambang Suhartono mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Milyar.

Tersangka yang mantan anggota DPRD Jatim ini menyerahkan pengembalian uang tersebut melalui pengacaranya di kantor Kejari Gresik pada Kamis (7/9/2023).

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Ya, tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai hari Kamis, 7 September 2023 kemarin,” katanya.

Nana Riana menjelaskan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini, telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” jelasnya, Senin, 11 September 2023.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi lanjutnya, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

“Ucapan terima kasih kepada kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini,” ucap Nana.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas ini, minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian uang kerugian negara,” jelasnya. [SG]