Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sebanyak 24 Kelurahan di Surabaya Dinyatakan Bahaya Narkoba oleh BNNK

Sebanyak 24 Kelurahan di Surabaya Dinyatakan Bahaya Narkoba oleh BNNK

2 min read

SURABAYA, Mediasuarapublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menangani 24 kelurahan yang dinyatakan bahaya narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, langkah penanganan awal melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di setiap balai RW yang sudah berjalan selama ini.

“Kami sudah lakukan lewat Puspaga-Puspaga. Kami sampaikan ke orang tua, jangan sampai anak terbawa (pengaruh negatif) ganja, narkoba, geng motor,” jelasnya pada Sabtu (9/9/2023).

Langkah berikutnya adalah penegakan perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang saat ini masih disusun. “Kami cek sudah selesai apa belum,” imbuhnya.

Terpisah John Thamrun Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya menyebut, pembahasan masih berlangsung. “Masih dibahas tentang pencegahan,” ujarnya.

Nantinya, Perda akan memuat langkah teknis pencegahan narkoba berupa sosialisasi ke masyarakat. Termasuk soal rehabilitasi medis dan sosial.

“Sosialisasi tidak hanya di tingkat anak sekolah tetapi ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata John.

Perda ini dibuat untuk meningkatkan tingkat tanggap narkoba Kota Surabaya.

“Status bahaya itu ada yang terpapar, ada penyalahgunaan. Jadi tolak ukurannya sekarang ini BNN menggunakan Surabaya adalah tanggap,” katanya.

“Sedangkan dengan adanya Raperda ini diharapkan sangat tanggap. Kalau ingin meningkatkan menjadi sangat tanggap, tentu di mana wilayah ada yang terpapar maka di situ harus diperhatikan untuk penanganan dan lain-lainnya,” imbuhnya.

Ia menarget pembahasan Raperda bersama Pemkot dan BNNK rampung dan menjadi Perda tuntas sesegera mungkin. “Secepatnya, kami punya waktu tiga bulan,” tandasnya.

Sementara, Singgih Pratomo Humas Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menyebut, BNNK mengusulkan tiga poin untuk dicantumkan dalam Perda nanti.

Ketiga poin itu adalah upaya pencegahan di segala sektor, upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat dalam segala sektor, dan penanganan korban melalui proses rehabilitasi. (Red)