Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Pungli Berkedok Balik Nama SPPT untuk Menyesuaikan Sertifikat PTSL di Desa Slaharwotan

Dugaan Pungli Berkedok Balik Nama SPPT untuk Menyesuaikan Sertifikat PTSL di Desa Slaharwotan

3 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk menyesuaikan dengan Sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga terjadi di Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Kejadian ini mencuat setelah beberapa masyarakat Desa Slaharwotan mengadukan hal tersebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kabupaten Lamongan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, LSM KPK Tipikor melakukan investigasi adanya dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Slaharwotan kepada penerima PTSL di Desa Slaharwotan.

Dalam investigasi yang dilakukan selama tiga hari tersebut, LSM KPK Tipikor menemui Warga atau korban dugaan Pungli, Kepala Dusun (Kasun) Slahar, Kepala Dusun Bendosukun dan Anggota BPD Desa Slaharwotan.

Beberapa warga mengakui bahwasanya pemerintah desa meminta mereka untuk membayar sebesar Rp. 50.000 hingga ada yang membayar Rp. 150.000 dengan maksud nama di SPPT bakalan disesuaikan dengan nama di PTSL.

“Beberapa warga ada yang membayar 50 ribu sampai 150 ribu, katanya untuk biaya balik nama SPPT agar sesuai dengan nama di PTSL,” jelas warga.

Ia juga mengatakan bahwasanya dalam kasus dugaan pungutan liar tersebut diminta langsung oleh Kepala Dusun masing-masing di Desa Slaharwotan.

“Untuk pembayaran balik nama tersebut diminta langsung oleh Kepala Dusun, kasun sendiri katanya disuruh oleh pemerintah desa,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, LSM KPK Tipikor langsung menemui Kepala Dusun Slahar, Kepala Dusun Curing dan juga Kepala Dusun Bendosukun.

Saat hendak menemui Kepala Dusun Slahar, Srilan, ia terkesan enggan untuk ditemui anggota LSM KPK Tipikor.

Akan tetapi Kepala Dusun Bendosukun, M. Zaini mengakui dan membenarkan bahwasanya ia telah melakukan permintaan pembayaran kepada warga penerima PTSL. Disaat ditanyai mengenai biaya balik nama SPPT, dia membeberkan bahwa tentang pembayaran balik nama Sppt itu memang benar.

“Warga Dusun Bendosukun juga membayarnya, akan tetapi tidak ditetapkan nominalnya, seikhlasnya saja, ada yang 20.000 ada yang 25.000,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jika uang yang dibayarkan warga tersebut, disetorkan di satu pintu yakni perangkat Desa yang bernama Amir.

“Iya kemarin disetorkan ke Pak Amir,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dusun Curing Hadi Susyanto membenarkan bahwasanya warganya telah membayar terkait balik nama SPPT tersebut.

“Benar mas, ada warga yang sudah membayar Rp. 150.000/bidang itu sebanyak 15 orang, dan ada juga yang sudah membayar Rp. 50.000,” terang Hadi.

Ia juga menjelaskan bahwasanya semua pembayaran terkait balik nama SPPT tersebut sudah disetorkan kepada salah satu Perangkat Desa Slaharwotan yang bernama Amir.

“Semua pembayaran warga terkait balik nama SPPT ke saya sudah saya setorkan semua ke Pak Amir mas selaku Perangkat Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota BPD, Rantiman yang saat itu mengajukan 5 bidang juga mengaku jika dikenai biaya sebesar Rp. 150.000 per bidangnya.

“Kalau saya sendiri dikenai biaya 150.000 per bidanya, waktu itu saya malah mengajukan 5 bidang,” katanya.

Ia juga mengungkapkan jika dugaan pungutan tersebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke BPD.

“Saya tidak tahu urusan ini, urusan 150.000 masuk dari manapun saya juga tidak tahu, saya juga tidak menerima apapun,” katanya.

Tak hanya itu, seorang anggota BPD warga Slahar, Suyono mengungkapkan jika tidak ada musyawarah yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa yang membahas terkait dugaan pungutan liar program balik nama SPPT tersebut.

“Tidak ada mas,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jika ia juga dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 perbidangnya karena ia mengikuti program PTSL pada gelombang ke dua tahun 2023.

Perlu diketahui, program balik nama yang seharusnya gratis tersebut diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri oleh pihak Pemerintah Desa Desa Slaharwotan. [Timsus]