Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Pembuat Oli Palsu di Gresik-Sidoarjo : Punya Laboratorium

Kasus Pembuat Oli Palsu di Gresik-Sidoarjo : Punya Laboratorium

1 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan, bahwa pembuat oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, memiliki laboratorium sendiri untuk meracik oli palsu tersebut.

“Sudah memiliki dan punya laboratorium sendiri,” kata Kasubdit I Dit Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Menurut Indra, dalam laboratorium para pelaku menguji kandungan apa saja yang ada di dalam oli yang asli. Sehingga mereka bisa meracik untuk membuat oli palsu.

“Disitulah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut juga harumnya, wanginya daripada oli itu, dicampur disitu. Artinya mereka pelajari ini sampai bisa membuat oli tersebut,” ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gersik, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Total terdapat sembilan gudang produksi yang telah diamankan.

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa dalam hal ini pihaknya menangkap lima orang tersangka pembuat oli palsu. Mereka adalah AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha, AL alias TOM dan AW bagian operasional.

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. [Red]