Puluhan Pelaku Sindikat Curanmor Antar Kota di Gresik Diringkus Polisi
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Aksi kawanan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian merajalela dan sangat meresahkan masyarakat. Pelaku yang melancarkan tindak kejahatan di hukum wilayah Gresik dan sekitarnya, dengan sasaran motor ibu-ibu yang ditinggal sembarangan, akhirnya diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Selasa (30/5).
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 21 orang pelaku (curanmor) berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Gresik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polres Gresik juga menyita puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023, Polres Gresik dan polsek jajaran, telah melaksanakan kegiatan operasi kewilayahan dengan sandi operasi Sikat Semeru 2023.
“Hasil ungkap sebanyak 46 kasus dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan delapan kasus penyalahgunaan sajam, dengan total tersangka sebanyak 21 orang,” kata Iptu Aldhino, Selasa (30/5).
Dikatakan Iptu Aldhino, para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ZA, warga Kedanyang, Kebomas, J warga Bedilan, AZ warga Mentaras Dukun, RM warga Sidojangkung, Kecamatan Menganti, AF warga Manyarejo Manyar, dan MA warga Dahanrejo Kebomas, Gresik.
Masih menurut Iptu Aldhino, dalam melancarkan aksinya, rata-rata kawanan spesialis curanmor antar kota tersebut, menggunakan modus operandi mengincar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Bahkan ada juga yang menggunakan senjata tajam.
“Modusnya para tersangka melakukan pencurian dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T,” sambungnya.
Selain menangkap sebanyak 21 orang tersangka kawanan spesialis curanmor, polisi juga menyita barang bukti berupa sebanyak 11 unit kendaraan roda dua dan puluhan barang bukti lainnya.
“Kita amankan 11 unit motor, tiga buah HP, empat buah kunci T, tiga lembar STNK, satu buah BPKB, tiga buah helm, tiga buah flasdisk, dua buah topi, dua buah jam tangan, dua pasang sandal, uang tunai Rp120 ribu, satu buah plat nomor, satu buah kunci kontak motor, satu lonjor tembaga panjang empat meter, satu buah gerinda, satu buah pakaian dan satu buah rompi kerja,” tegasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka kini telah dijebloskan ke penjara rutan Polres Gresik. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Red]
