16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus PLN di Blitar, Wabup Menilai Ada Ketidakadilan Terhadap Warganya

Kasus PLN di Blitar, Wabup Menilai Ada Ketidakadilan Terhadap Warganya

4 min read

BLITAR, Mediasuarapublik – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso menilai ada ketidakadilan yang terjadi di perusahaan negara penyedia listrik itu. Ia mempertanyakan komitmen PLN melayani masyarakat.

Rahmat menyoroti salah satu kasus yang dialami warganya. Tepatnya yang dialami keluarga Kakek Joyo Kailan yang tinggal di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok.

“PLN sempat menyatakan adanya pelanggaran geser meter yang berakibat denda Rp 2,7 juta untuk keluarga Joyo. Tetapi keluarga Joyo tak mampu membayarnya,” katanya.

Karena denda tak terbayar, lanjut Wabup, PLN pun memutus aliran listrik di rumah Kakek Joyo. Imbasnya, keluarga yang tinggal di rumah yang sempat ambruk itu harus rela hidup 2 bulan tanpa listrik.

“Namun, ketika apa yang dialami keluarga Joyo Kailan masif diberitakan media massa, PLN pun bergerak cepat. Sehari setelah sang cucu Kholil menceritakan kondisinya ke media massa, listrik di rumah menyala,” paparnya.

Petugas PLN datang dan langsung menyambung kembali aliran listrik ke bangunan batako itu. Versi petugas PLN yang datang ke rumahnya, dari hasil kaji ulang ternyata rumah Joyo Kailan tidak melanggar geser meter.

“Petugas PLN meminta maaf, listrik kembali dinyalakan. Dan denda yang seharusnya menjadi tanggungan keluarga itu entah sampai kapan dinyatakan tak perlu dibayar,” ucapnya.

Dalih para petugas yang menyambung KWh meter itu, keluarga Joyo Kailan telah membayar Rp 250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran di rumah itu 3 tahun lalu.

“Saya melihatnya ini tidak adil ya. PLN itu perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Kalau warga yang melanggar harus bayar denda. Kalau PLN yang salah, hanya minta maaf saja,” ujar Rahmat dikutip, Senin (08/5).

Ketidakadilan itu menjadi perhatian Rahmat, karena tak hanya rumah keluarga Joyo yang mengalami itu. Ada 10 pelanggan lain di bawah layanan ULP Srengat yang protes tentang denda PLN.

Warga Blitar yang protes itu menduga denda PLN yang harus mereka tanggung hanyalah manipulasi. Rata-rata kasus yang dikenakan adalah geser meteran dan kabel bolong di atas meteran.

Dua kasus ini rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Blitar barat yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu. Informasi yang dihimpun detikJatim, hal serupa dialami warga di daerah lain.

Sebut saja warga di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.

Melihat keluhan warganya itulah Rahmat dengan tegas menyindir PLN sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang melayani kebutuhan listrik masyarakat. PLN menurutnya punya nilai tawar tinggi hingga masyarakat tidak punya pilihan lain selain menjadi pelanggan PLN.

“Tapi ini kan perusahaan milik negara, yang merupakan representasi kewajiban atau hadirnya negara mencukupi kebutuhan warga negaranya. Ya konsep bisnisnya jangan semena-mena. Komitmen melayani masyarakat ini harus dipegang kuat,” tukasnya.

Wabup buka posko pengaduan

Wabup Blitar Rahmat Santoso merealisasikan janjinya pasang badan untuk warga diduga menjadi korban manipulasi denda PLN. Posko Pengaduan Denda PLN siap dibuka.

Spanduk bertuliskan Posko Pengaduan Denda PLN sudah dipasang di Wisma Moeradi yang ada di Jalan Merdeka no 4, Kota Blitar.

Rahmat memilih lokasi itu karena merupakan rumah dinas sementara selama dirinya masih menjabat sebagai Wabup Blitar.

Dalam spanduk itu Rahmat justru menonjolkan jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

Ya, Rahmat memang akan pasang badan membela warga Blitar yang mengalami masalah denda PLN bukan sebagai wakil bupati, melainkan sebagai penasihat hukum.

“Saya buka posko pengaduan. Silahkan datang langsung ke rumdin saya di Wisma Moeradi. Nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Rahmat menegaskan bahwa Posko Pengaduan Denda PLN itu mulai beroperasi dan menerima pengaduan dari warga yang kena denda mulai, Senin (8/5/2023).

Dia mengajak masyarakat Blitar yang mendapati bahwa pelanggaran pemakaian listrik di rumahnya tidak sesuai bukti dan fakta agar langsung datang ke posko.

“Warga yang kena denda PLN dan menilai tidak sesuai bukti dan fakta, bisa menceritakan kronologinya. Jangan lupa bawa dokumen pembuktian. Kami harus pelajari tiap kasus dari konsultasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Blitar wilayah barat memprotes ULP Srengat atas dugaan manipulasi temuan pelanggaran dan penerapan denda hingga jutaan rupiah kepada warga.

Ada dua pelanggaran utama yang rata-rata dikenakan kepada warga. Yakni geser meteran serta kabel bolong di atas KWH meter sehingga warga dianggap mencuri listrik.

Dua kasus itu rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu. Hal serupa juga dialami warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.

Dengan membuka Posko Pengaduan Denda PLN ini, Rahmat akan memberikan edukasi tentang hak-hak pelanggan PLN. Selain itu, tim IPHI akan memberikan bantuan hukum jika alat bukti yang diberikan warga yang kena denda memang ada indikasi ke arah manipulasi.

“Dari alat bukti yang dibawa warga nanti, kami akan tentukan mau dibawa kemana. Apakah akan lapor polisi atau class action kepada PLN sebagai perusahaan negara yang memonopoli penyediaan tenaga listrik,” ujarnya.

Siapkan 5 Advokat setiap harinya

Tak berhenti sampai disitu, Wabup juga menyiapkan 5 advokat setiap hari untuk melayani dan mendampingi warga yang mengadukan denda PLN.

“Saya siapkan 5 lawyer tiap hari yang standby untuk konsultasi dulu. Warga yang kena denda PLN dan menilai tidak sesuai bukti dan fakta, bisa menceritakan kronologinya. Jangan lupa membawa dokumen sebagai pembuktian. Kami harus pelajari tiap kasus dari konsultasi awal itu,” ujarnya, Minggu (7/5/2023). [AM/Yar]