Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Pengeroyokan Pria yang Dituduh Mencuri Kambing di Blitar

Kasus Pengeroyokan Pria yang Dituduh Mencuri Kambing di Blitar

2 min read

BLITAR KOTA, Mediasuarapublik – Diduga hendak mencuri kambing warga, seorang pria berinisial DR (42) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dilaporkan tewas seusai diamuk massa.

Kapolsek Garum AKP M Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa main hakim sendiri itu. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Benar, tapi kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian belum dipastikan korban ini mencuri atau tidak,” kata Burhan dikutip, Sabtu (06/5).

AKP Burhanuddin mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban kepergok sedang berada di kandang kambing milik warga berinisial SH (31). Saat ditanya, korban hanya diam dan pergi berlalu.

Karena hal ini, SH kemudian meneriaki korban sebagai maling. Teriakan tersebut lalu mengundang massa keluar dan menangkap hingga menghajar korban.

“Kemungkinan seperti itu (diduga meninggal setelah dikeroyok), kami masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit,” tutur Burhan.

Polres Blitar tetapkan 4 orang sebagai terduga tersangka

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono saat dikonfirmasi, menjelaskan jika saat ini Polres Blitar telah menetapkan 4 warga sebagai terduga tersangka penyeroyokan DR. Mereka kini telah ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempat pelaku seluruhnya merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

“Dari penyelidikan yang sudah dilakukan ada 4 pelaku yang telah diamankan di Polres Blitar,” kata nya, Sabtu (6/5/23).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Udiyono sementara ke 4 pelaku mengakui ikut melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap DR (42) yang dituduh sebagai maling kambing. Atas dasar itulah polisi kemudian menetapkan ke 4 nya sebagai pelaku pengeroyokan.

Aksi main hakim oleh puluhan warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar itu pun langsung ditangani oleh pihak Kepolisian. Puluhan orang dipanggil ke Polres bidaru untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa main hakim sendiri yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

“Setelah serangkaian pemeriksaan sanksi Polres Blitar telah menetapkan 4 orang pelaku. Meski begitu proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seperti apa kronologi kejadian, dan peran dari masing-masing pelaku,” paparnya.

“Ini masih berproses mohon ditunggu karena kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. [AM/Yar]