Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Simpan Ribuan Pil Dobel L, Kuli Bangunan di Kediri Diringkus Polisi

Simpan Ribuan Pil Dobel L, Kuli Bangunan di Kediri Diringkus Polisi

1 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial SRS alias Sontel (23) warga Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, petugas menyita barang bukti  berupa 2.320 pil dobel L dan satu ponsel.

“Penangkapan terhadap RHS alias Sontel ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan,”kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono, Selasa (11/4/2023).

Dari hasil penyelidikan itu petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku yakni RHS alias Sontel. Disitu, petugas melakukan pendalaman dengan menggeledah rumah RHS.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan terduga tersangka

Alhasil, petugas menemukan barang bukti ribuan pil dobel L disimpan dalam plastik bening bekas. “Selain mengamankan terduga pelaku kami turut menyita 2320 butir pil dobel L dan satu ponsel,” jelas Kasat Narkoba.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini mengungkapkan, RHS saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya oleh petugas dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku kita mintai keterangan dan dilakukan pendalaman dimungkinkan masih ada jaringan lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.

“Diduga terduga pelaku ini melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dirubah dengan dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun tentang Cipta Kerja dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. [Yud/Yar]